KaltimExpose.com, Sendawar –Bupati Kutai Barat Frederick Edwin memerintahkan seluruh pejabat daerah untuk tetap siaga dan tidak meninggalkan wilayah selama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2025—sebuah langkah antisipatif di tengah sorotan nasional terhadap transparansi dana pemda.
Dilansir dari Setda Kubar, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menunjukkan komitmen tinggi terhadap akuntabilitas anggaran dengan memastikan kesiapan penuh menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Entry Meeting Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Rapat Diklat Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, Barong Tongkok, Selasa (21/10/2025), Bupati Frederick Edwin menegaskan bahwa seluruh kepala perangkat daerah (PD), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara penerimaan, hingga bendahara barang wajib tetap berada di tempat selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Saya berharap agar seluruh pihak bersedia dan siap hadir sewaktu-waktu apabila dibutuhkan oleh BPK untuk memberikan informasi atau keterangan yang diperlukan,” ujar Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap permintaan dokumen atau data dari tim audit. “Pastikan tidak ada keterlambatan penyerahan dokumen atau data yang diminta, serta ikut terlibat langsung dalam pemeriksaan fisik di lapangan,” tegasnya.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kubar, Ayonius, memperkuat arahan tersebut dengan meminta seluruh PD teknis yang menangani proyek memberikan dukungan maksimal. Ia bahkan melarang pejabat daerah bepergian keluar wilayah selama masa pemeriksaan.
“Selama pemeriksaan ini, tidak diperkenankan meninggalkan tempat atau ke luar dari wilayah Kubar,” tegas Ayonius. Ia juga mengingatkan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. “Kalau ada staf yang tidak mau memberikan data, panggil secara baik-baik. Tapi kalau tetap tidak mau, ya itu risikonya,” imbuhnya.
Pemeriksaan ini merupakan tahap kedua setelah pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan pada September 2025. Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nana Suryana, menjelaskan bahwa pemeriksaan tahap kedua berlangsung selama 40 hari kalender—mulai 20 Oktober hingga 28 November 2025—dan bisa dilakukan termasuk pada akhir pekan.
Fokus pemeriksaan mencakup tujuh jenis belanja, di antaranya belanja pegawai serta belanja barang dan jasa. “Kami harap personel kunci di masing-masing PD tidak meninggalkan Kubar selama pemeriksaan, kecuali untuk urusan yang benar-benar mendesak dan telah dikoordinasikan,” kata Nana.
Seluruh permintaan dokumen, lanjutnya, akan disampaikan melalui surat resmi dengan batas waktu jelas. “Mohon agar dokumen dapat dipenuhi sesuai jadwal. Bila ada kendala, segera komunikasikan dengan tim kami, jangan sampai kami menunggu tanpa kabar,” ujarnya.
BPK juga meminta dukungan penuh dari Inspektorat Kubar untuk mendampingi proses pemeriksaan, baik dalam pengecekan fisik maupun koordinasi lintas perangkat daerah. “Kami sangat terbuka untuk komunikasi dan diskusi apabila ada hambatan selama proses pemeriksaan berlangsung,” pungkas Nana.
Langkah proaktif Pemkab Kubar ini sejalan dengan peringatan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal potensi pemeriksaan BPK terhadap dana pemda yang diduga mengendap—menjadi sinyal kuat bahwa transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah kini berada di bawah pengawasan ketat.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.






