KaltimExpose.com, Sendawar –�Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman masyarakat tentang hak-haknya sebagai warga negara, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengadakan penyuluhan hukum terkait perkawinan dini. Kegiatan ini digelar di Auditorium Aji Tulur Jejangkat, Kantor Bupati Kutai Barat, pada Kamis (17/10/2024), dan dihadiri berbagai narasumber dari Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, serta Lembaga Adat Kabupaten.
Dalam sambutan tertulis Bupati FX Yapan SH MH yang dibacakan oleh Koordinator Perundang-undangan Sumarto, fenomena perkawinan anak di bawah umur disebut semakin marak. “Ini menjadi masalah nasional karena minimnya pengetahuan tentang makna perkawinan dan kondisi degradasi moral yang mengancam kehidupan sosial budaya masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati FX Yapan menekankan pentingnya perkawinan sebagai proses sakral dalam pembentukan keluarga. Namun, perkawinan dini sering terjadi akibat kurangnya edukasi dan sosialisasi tentang batas usia menikah yang diatur dalam Hukum Positif di Indonesia, serta pengaruh budaya dan adat yang tidak membatasi usia minimal pasangan yang akan menikah.
Pemerintah daerah melalui Bagian Hukum Setdakab Kutai Barat menyelenggarakan penyuluhan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama lembaga adat, dalam mengambil keputusan terkait perkawinan dini. Penyuluhan ini juga bertujuan mendorong langkah pencegahan perkawinan anak dan menyediakan solusi hukum bagi mereka yang terpaksa menikah di bawah umur. Hak-hak anak sebagai warga negara, pemeluk agama, dan anggota masyarakat adat tetap menjadi perhatian utama.
Bupati Kutai Barat mengharapkan penyuluhan ini menjadi landasan dalam membangun budaya hukum di masyarakat. Dengan pemahaman yang sama, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mencegah perkawinan dini, serta mengambil langkah tepat dalam penanganan kasus tersebut. “Kita semua harus terlibat aktif dalam sosialisasi ini, terutama kepada anak-anak sekolah, agar mereka mengetahui undang-undang yang mengatur pernikahan,” ungkap Bupati.
Kesadaran hukum yang meningkat diharapkan dapat mengurangi angka perkawinan anak di bawah umur dan memastikan generasi muda Kutai Barat tumbuh dengan pemahaman matang mengenai tanggung jawab dan hak-hak mereka dalam pernikahan.
Sumber Setda Kubar.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.