Krisis Agraria dan HAM di Kalimantan Timur: LBH Samarinda Tuding Masalah Makin Mengkhawatirkan
KaltimExpose.com, Samarinda – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menilai konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Kalimantan Timur semakin mengkhawatirkan, seiring sejumlah kasus yang terus bergulir sepanjang 2025 dan belum menunjukkan solusi konkret di awal 2026.
Konflik agraria dan persoalan HAM menjadi sorotan serius di Kalimantan Timur, menurut penilaian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda. Dilansir dari KORANKALTIM.COM, lembaga ini menyampaikan kekhawatirannya melalui Catatan Akhir Tahun (Catahu) yang merangkum dinamika kasus sepanjang 2025.
Dalam catatannya, LBH Samarinda mencatat bahwa sepanjang tahun lalu pihaknya menerima sekitar 27 laporan pengaduan dari masyarakat terkait masalah hukum dan HAM. Meski jumlah permohonan tersebut cukup signifikan, hanya enam kasus yang ditangani secara intensif karena dinilai memiliki dampak langsung terhadap hak-hak warga.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Irfan Ghazy, menyatakan banyaknya konflik agraria yang terjadi di wilayah yang bersinggungan dengan aktivitas industri dan perkebunan menjadi perhatian utama lembaganya. Salah satu yang disoroti adalah sengketa tanah di Desa Telemow, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“Kami menemukan adanya persoalan dalam penerbitan Hak Guna Bangunan PT ITCI Kartika Utama yang kami nilai tidak transparan,” ujar Irfan saat menjelaskan temuan LBH Samarinda kepada media, Minggu (1/2/2026).
Selain konflik agraria, LBH Samarinda juga menyoroti kasus kriminalisasi warga di Muara Kate yang sudah bergulir sejak 2024 dan masih dalam proses persidangan. Hal ini kembali menegaskan adanya tantangan besar dalam memastikan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat terdampak.
“Perkara Muara Kate saat ini sudah memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi,” tambah Irfan.
Tidak hanya itu, LBH Samarinda menyebut bahwa kebebasan beragama di Samarinda juga mengalami hambatan. Polemik pendirian Gereja Toraja di Samarinda Seberang dipandang sebagai contoh dimana hak dasar warga negara atas kebebasan beribadah belum sepenuhnya terlindungi.
“Ini menyangkut hak dasar warga negara untuk beribadah dan seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara,” katanya.
Catatan LBH Samarinda ini sekaligus membuka ruang diskusi tentang bagaimana pemerintah, aparat penegak hukum, dan pengusaha perlu bekerja sama untuk menyelesaikan konflik yang tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada tatanan sosial di Kalimantan Timur.(Allen)
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.





