KPK Bongkar Modus Jual Beli Kuota Haji 2024, MAKI Sebut Trik Jahat Sejak Awal

KaltimExpose.com, Jakarta –Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus pelunasan yang sengaja dibuat mepet agar kuota bisa diperjualbelikan. Dugaan ini menuai sorotan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), yang menilai praktik tersebut sudah dirancang sejak awal.
Dilansir dari DetikNews, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai skema pelunasan hanya lima hari bagi calon jemaah merupakan bagian dari trik untuk menggagalkan antrean reguler, sehingga kuota bisa dialihkan kepada pihak lain.
“Jadi itu kalau toh mepet 5 hari itu untuk trik aja, memang supaya yang sudah antre 5 tahun atau 6 tahun kemudian tidak bisa berangkat dan akhirnya terjual untuk yang tidak perlu antre. Nah haji biasa antreannya sampai 20 bahkan 30 tahun, haji plus 5 sampai 6 tahun,” ujar Boyamin kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Boyamin menambahkan, pola tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan niat buruk sejak awal untuk memperdagangkan kuota dengan menggandeng travel haji. “Jadi memang trik-trik itu memang niat greedy niat jahatnya itu sudah terduga sejak awal bahwa niatnya menjual dan itu otomatis bekerja sama dengan travel haji untuk memperjualbelikan itu,” katanya.
Menurut Boyamin, banyak calon jemaah tergiur membeli kuota karena dianggap sebagai jalan pintas tanpa antre panjang. “Karena sebenarnya apa? Dibandingkan Furoda yang tahun ini juga tanpa antrean itu nilainya bisa sampai di angka Rp 750 juta,” jelasnya.
Dia menambahkan, harga haji plus yang berada di kisaran Rp300 juta juga menjadi celah praktik jual beli kuota. “Nah sementara haji plus di angka Rp 300-an juta, jadi kalau orang nambah Rp 100 juta langsung berangkat dengan haji plus ya senang daripada Furoda itu. Ini sengaja dijual haji plus tanpa antrean itu nambah Rp 100 juta berangkat,” tambah Boyamin.
Sementara itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, salah satunya Moh Hasan Afandi. Pada 2024, Hasan menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya tengah mendalami teknis pelunasan kuota haji khusus. “Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” kata Budi, Jumat (12/9/2025).
Menurut Budi, penyidik menemukan indikasi pengaturan waktu pelunasan yang hanya memberi kesempatan lima hari kepada jemaah lama. “Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja,” ujarnya.
KPK menduga, sisa kuota haji khusus yang tak terserap justru dijual ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantre sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK yang sanggup membayar fee,” jelas Budi.
Hingga kini, kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah naik ke tahap penyidikan. KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, namun belum ada tersangka yang diumumkan.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.