Kemenkumham Dorong Regulasi Penahanan Ijazah untuk Lindungi Hak Tenaga Kerja

KaltimExpose.com, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menilai perlunya penyusunan regulasi khusus terkait penahanan ijazah bagi pekerja atau karyawan. Langkah ini dianggap penting untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini belum diatur secara rinci dalam undang-undang maupun peraturan teknis terkait ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan, khususnya bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), membutuhkan perhatian serius. Ia mengungkapkan bahwa meskipun praktik ini telah umum terjadi di dunia bisnis, dampaknya terhadap hak-hak tenaga kerja tidak boleh diabaikan.
“Perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah, tidak hanya bagi karyawan, namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” ujar Dhahana dalam sebuah keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu, 9 Agustus 2024.
Dhahana menyoroti potensi pelanggaran hak tenaga kerja akibat praktik penahanan ijazah, terutama dalam hal pembatasan hak mengembangkan diri dan mendapatkan penghidupan yang lebih baik. Menurutnya, meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur secara spesifik mengenai penahanan ijazah, perusahaan kerap memanfaatkan celah hukum ini untuk membuat kesepakatan dengan tenaga kerja.
Namun, praktik ini sering kali menjadi sumber keluhan di kalangan masyarakat. Banyak tenaga kerja merasa hak mereka untuk mendapatkan peluang yang lebih baik terhambat akibat syarat penahanan ijazah. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap perusahaan.
Dhahana juga mengingatkan bahwa meskipun belum ada aturan khusus mengenai penahanan ijazah, perusahaan sebaiknya tetap menghormati hak-hak asasi manusia para pekerja. “Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 yang memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dhahana menyebutkan bahwa pemerintah sedang gencar mengarusutamakan prinsip-prinsip bisnis dan hak asasi manusia di Indonesia. Strategi nasional yang didorong oleh pemerintah ini diharapkan akan memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan dalam persaingan global yang semakin ketat.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia, Dhahana meyakini bahwa tren tersebut akan diikuti oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dengan demikian, kebijakan perusahaan yang berpotensi mencederai hak asasi manusia harus dipertimbangkan secara matang, termasuk mitigasi dampaknya.
“Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia sebaiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya,” tutup Dhahana, menekankan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dalam praktik bisnis di tanah air.
Dengan adanya regulasi yang mengatur penahanan ijazah, diharapkan hak-hak tenaga kerja dapat terlindungi dengan lebih baik, sekaligus mendorong perusahaan untuk beroperasi sesuai dengan standar hak asasi manusia yang berlaku di tingkat global.
Sumber Tempo.co.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.