Kejagung Tegas Jawab Praperadilan Nadiem Makarim soal Kasus Laptop Chromebook

Sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel (Kadek/detikcom)

KaltimExpose.com, Jakarta –Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi praperadilan Nadiem Makarim yang diajukan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kejagung menegaskan, penetapan mantan Mendikbudristek itu telah melalui proses penyidikan panjang dan didukung bukti kuat.

Dilansir dari DetikNews, Kejagung menyampaikan jawaban resmi dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Jaksa menyebut penyidik telah memperoleh empat alat bukti sebelum menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

“Termohon selaku penyidik telah mendapat bukti permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP dari keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, maupun barang bukti elektronik,” ungkap perwakilan Kejagung di persidangan.

113 Saksi Diperiksa Sebelum Penetapan

Kejagung mengungkapkan, sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 113 orang saksi, termasuk Nadiem sendiri saat masih berstatus saksi. Penetapan tersangka, kata jaksa, juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025, penyidik telah mendapatkan keterangan dari sekitar 113 saksi, termasuk Nadiem Anwar Makarim,” jelas Kejagung.

Audit BPKP Ungkap Indikasi Kerugian Negara

Dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung turut mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan 2019–2022.

“BPKP telah menindaklanjuti permintaan penyidik dan melakukan ekspos bersama pada 19 Juni 2025. Dari hasil itu ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara,” ujar jaksa Kejagung.

Kejagung menegaskan, hasil audit BPKP sah menurut hukum dan telah menjadi dasar di banyak perkara tindak pidana korupsi. Jaksa juga menambahkan, penyidik berwenang menghitung dugaan kerugian negara secara mandiri selama dapat dibuktikan di persidangan.

Proses Panjang Sebelum Penetapan Tersangka

Kejagung memaparkan kronologi penyidikan sebelum Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara berdasarkan nota dinas hasil ekspos penyidikan tertanggal 14 Juli 2025. Setelah serangkaian ekspos lanjutan, Nadiem resmi ditetapkan tersangka pada 4 September 2025 melalui Surat Penetapan Nomor TAP 63.

Bersamaan dengan itu, Kejagung mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus Nomor 47 yang menyebut langsung nama Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka. Seluruh proses disebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur internal Kejagung.

Kejagung juga menyebutkan, Nadiem telah diperiksa sebagai tersangka pada hari yang sama dan diberikan hak untuk menunjuk penasihat hukum. Surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan juga telah dikirimkan kepada penuntut umum serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem

Atas dasar tersebut, Kejagung meminta hakim menolak praperadilan Nadiem Makarim yang dinilai tidak beralasan hukum. Jaksa berpendapat, gugatan yang diajukan mantan Mendikbudristek itu bukan merupakan objek kewenangan praperadilan.

“Berdasarkan uraian di atas, termohon berkesimpulan bahwa dalil-dalil pemohon tidak benar. Permohonan praperadilan ini tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima,” kata Kejagung.

Dalam eksepsinya, Kejagung meminta agar permohonan praperadilan ditolak seluruhnya serta biaya perkara dibebankan kepada pemohon.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan