KaltimExpose.com, Jakarta –ÂPresiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, menunjukkan sikap berbeda dalam merespons isu soal keaslian ijazah akademiknya. Pada laporan hukum yang diajukannya di Polda Metro Jaya, ia memperlihatkan dokumen kelulusan dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo), pihak kuasa hukum Jokowi menolak menampilkan dokumen serupa.

Tindakan Jokowi memperlihatkan ijazah tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, usai pemeriksaan di Polda Metro, Rabu (30/4).

“Jadi tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” di kutip dari CNN Indonesia, Rabu (30/4).

Yakup juga menegaskan bahwa kliennya siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diminta oleh penyidik.

“Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami bahwa jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan,” kata Yakup.

Langkah ini berkaitan dengan laporan Jokowi terhadap lima orang berinisial RS, RS, ES, T, dan K, yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu. Kelimanya dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.

Namun berbeda halnya dengan sidang di Solo. Dalam perkara perdata yang diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang menggugat Jokowi, KPU Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan UGM untuk membuka keaslian ijazah secara publik, pihak Jokowi bersikap sebaliknya.

Kuasa hukum Jokowi di persidangan tersebut, YB Irpan, menolak permintaan itu. Ia menyatakan bahwa penggugat tak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah dalam perkara ini.

“Atas tuntutan tersebut, kami tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut,” kata YB Irpan usai sidang di PN Surakarta, Rabu (30/4).

Irpan menambahkan bahwa Jokowi berhak atas perlindungan privasi, termasuk dalam urusan data pribadi.

“Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” lanjutnya.

Di sisi lain, Taufiq selaku penggugat menilai gugatan ini penting karena Jokowi telah menjabat sebagai pejabat publik selama bertahun-tahun. Ia berpendapat bahwa masyarakat berhak mengetahui latar belakang pendidikan presiden.

“Jadi apa yang disampaikan oleh kuasa Tergugat 1 (Jokowi), Tergugat 2 (KPU Surakarta), Tergugat 3 (SMAN 6 Surakarta), dan Tergugat 4 (UGM) itu menurut saya tidak beralasan ya,” ujar Taufiq.

Hingga saat ini, polemik mengenai ijazah Jokowi masih terus bergulir, meskipun bukti telah ditunjukkan di ranah hukum pidana. Sidang lanjutan di Solo pun menjadi sorotan publik yang ingin melihat sejauh mana transparansi dari mantan kepala negara tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan