Iptu Rudiana: Menguak Fakta di Balik Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Vina dan Eky

Inspektur Satu Rudiana, ayah Muhammad RIzky Rudiana alias Eky saat ditemui Tempo di Hotel Grand Tryas, Cirebon, Jawa Barat, 31 Juli 2024. (Foto: TEMPO.CO)

KaltimExpose.com, Jakarta –  Kasus penganiayaan dan pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky masih menyisakan sejumlah teka-teki. Inspektur Satu Polisi (Iptu) Rudiana, yang kini menjadi sorotan, mengungkapkan awal mula keterlibatannya dalam kasus ini berawal dari pengakuan tersangka yang ia interogasi di ruang narkoba Polres Cirebon Kota.

“Mulut tersangka sudah mulai komunikasi dari Sudirman,” ungkap Rudiana saat ditemui di restoran Hotel Grand Tryas Cirebon, Rabu, 31 Juli 2024.

Rudiana mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dari Sudirman, ia mendapatkan informasi mengenai tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus tersebut. Nama-nama tersebut, yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan tahun silam, adalah Dani (23 tahun), Dani (20 tahun), dan Pegi alias Perong (20 tahun). Bersama rekannya, Rudiana pun mencoba melacak keberadaan pelaku, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena para pelaku tidak ditemukan di kediamannya.

“Saya sebagai pelapor setelah melaporkan bikin Laporan Polisi (LP) kemudian udah monitor aja,” ucap Rudiana, yang juga merupakan ayah dari almarhum Eky.

Perkembangan terbaru dari kasus ini terjadi pada Ahad, 26 Mei 2024, ketika Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengadakan konferensi pers yang mengumumkan bahwa dua dari tiga DPO yang disebutkan sebelumnya ternyata fiktif. Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan menegaskan bahwa jumlah tersangka sebenarnya bukan 11, melainkan sembilan orang.

“Perlu saya tegaskan di sini, tersangka semua bukan 11 tapi sembilan,” kata Kombes Surawan.

Menanggapi penghapusan dua DPO tersebut, Rudiana menyatakan kepercayaannya kepada penyidik. “Saya kan batasan pelapor tidak terlalu jauh,” ujar Rudiana mengenai dua DPO yang dinyatakan fiktif.

Kasus ini juga mendapat perhatian dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novriantino Jati Pahlevi menyatakan bahwa penghapusan dua DPO oleh Polda Jawa Barat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut JPU, tiga DPO tersebut sudah ada sejak putusan pertama, banding, hingga kasasi, yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Bukan dari yang disampaikan oleh pihak Polda Jawa Barat,” kata Pahlevi saat membacakan jawaban terkait bukti DPO sebagai novum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat, 26 Juli 2024.

Sumber Tempo.co.

 


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan