ICJR Desak Presiden Prabowo Hentikan Langkah TNI dalam Kasus Ferry Irwandi

KaltimExpose.com, Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan terkait langkah Satuan Siber TNI yang melakukan konsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya soal dugaan tindak pidana yang melibatkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Dilansir dari Kompas.com, peneliti ICJR Iqbal M. Nurfahmi menyebut langkah Satuan Siber TNI sudah melampaui kewenangannya. Menurutnya, konstitusi menegaskan bahwa TNI hanya berfungsi sebagai alat negara di bidang pertahanan, bukan sebagai aparat penegak hukum.
“Presiden harus tegas turun tangan untuk menghentikan segala bentuk tindakan TNI yang tidak sejalan dengan kewenangannya,” kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (9/8/2025).
Ia menegaskan, Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebut TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan menjaga keutuhan kedaulatan negara. Karena itu, menurut ICJR, TNI tidak dirancang untuk menangani tindak pidana dalam negeri.
“Sejatinya TNI tidak dirancang untuk menjadi aparat penegak hukum. TNI seharusnya berfokus pada ancaman luar negeri, bukan ancaman dari dalam negeri,” ucap Iqbal.
Lebih jauh, Iqbal menyoroti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur peran TNI di sektor pertahanan siber (cyber defense). Berdasarkan aturan itu, TNI hanya berwenang menangani ancaman siber yang mengganggu pertahanan negara, bukan melakukan patroli untuk mencari dugaan tindak pidana.
“Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang tersebut. Selain itu, penyidikan dalam konteks dugaan tindak pidana adalah kewenangan penyidik Polri yang telah diatur dalam KUHAP, dan tak ada peran dari TNI,” jelasnya.
ICJR juga mengingatkan agar TNI lebih cermat memahami posisi dan kewenangannya sesuai regulasi. Menurut lembaga itu, langkah TNI justru berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.
“Tindakan tersebut sangat jelas merupakan ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia,” tegas Iqbal.
Sebelumnya, empat perwira tinggi TNI mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Mereka adalah Danstsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, serta Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan konsultasi hukum terkait temuan patroli siber yang disebut menemukan indikasi dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” ujar Brigjen Juinta kepada wartawan.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.