KaltimExpose.com, Jakarta – Seorang dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) resmi ditahan Polres Metro Jakarta Pusat setelah diduga kuat melakukan tindakan tidak senonoh berupa merekam seorang mahasiswi saat mandi. Kasus pelecehan seksual UI ini mencuat setelah korban melapor, dan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal-pasal berat terkait Undang-Undang Pornografi.
“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” di kutip dari pernyataan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025).
Meski demikian, Susatyo belum mengungkap secara detail kronologi maupun modus dalam perkara ini. Ia menyebut konferensi pers resmi akan digelar pada Senin (21/4) untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kombes Susatyo menyatakan bahwa pelaku dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” di kutip dari keterangan Susatyo.
Dilaporkan Korban, Polisi Bergerak Cepat
Kasus ini bermula dari laporan korban pada Selasa (15/4). Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dengan memeriksa empat orang saksi. Hasil penyelidikan mengarah kuat kepada pelaku yang akhirnya diamankan dan kini telah resmi ditahan.
UI Menyesalkan, Janji Jaga Privasi Korban
Pihak Universitas Indonesia turut buka suara atas insiden ini. Mereka menyampaikan keprihatinan dan menyesalkan kejadian tersebut, terutama karena pelaku merupakan bagian dari komunitas akademik UI.
“Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” di kutip dari pernyataan Direktur Humas UI, Prof Arie, saat dihubungi awak media.
Namun demikian, pihak kampus belum bisa memberi komentar menyeluruh lantaran kasus masih dalam proses hukum. UI menegaskan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan serta privasi semua pihak yang terlibat, termasuk korban.
Artikel ini telah tayang di detik.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan