Pembiayaan Mikro Tersendat, CORE Indonesia Soroti Rendahnya Literasi dan Tata Kelola LKM

KaltimExpose.com –ÂPotensi besar lembaga keuangan mikro (LKM) dalam mendorong pembiayaan bagi segmen ultra mikro belum bisa dioptimalkan secara maksimal. Hal ini disebabkan oleh masih rendahnya literasi dan inklusi keuangan masyarakat yang menjadi target utama layanan LKM.
Direktur Riset Bidang Ekonomi Digital CORE Indonesia, Etika Karyani Suwondo, menjelaskan bahwa hadirnya LKM sejatinya ditujukan untuk menjangkau segmen yang tidak tersentuh oleh lembaga keuangan formal. Namun, hambatan besar justru datang dari ketidaktahuan masyarakat terhadap fungsi dan manfaat LKM itu sendiri.
“Rendahnya indeks literasi dan inklusi terhadap LKM sangat menghambat akses masyarakat ultra mikro pada layanan keuangan yang sebenarnya dirancang untuk mereka,” ungkap Etika kepada Bisnis, Rabu (30/7/2025).
Mengacu pada Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan terhadap LKM hanya sebesar 9,80%, sementara indeks inklusinya lebih memprihatinkan, yakni hanya 1,20%. Angka ini merupakan yang terendah di antara semua sektor jasa keuangan (SJK).
Tak hanya dari sisi literasi, masalah juga muncul dari dalam industri LKM itu sendiri. CORE Indonesia mencatat bahwa kinerja keuangan LKM konvensional mengalami tekanan, dengan pendapatan operasional per Desember 2024 tercatat turun 5,8% secara tahunan (YoY). Bahkan, industri membukukan kerugian sebesar Rp460 juta pada tahun berjalan.
“Lemahnya tata kelola menyebabkan tingginya inefisiensi dan risiko, tercermin dari banyaknya LKM yang mencatat kerugian. Kombinasi faktor ini membuat LKM sulit menjalankan peran strategisnya dalam program seperti UMi dan Kopdes Merah Putih,” jelas Etika.
Etika menyebut bahwa persoalan utama LKM bersifat struktural, yang mencakup kualitas sumber daya manusia (SDM), sistem informasi manajemen yang masih minim, serta kapasitas manajemen risiko yang belum memadai. Ia juga menyoroti bahwa banyak LKM yang tumbuh tanpa fondasi tata kelola yang sehat karena lemahnya pengawasan di masa lalu.
“Penguatan regulasi dan pengawasan terhadap LKM tergolong terlambat sehingga banyak yang tumbuh tanpa fondasi tata kelola yang sehat,” tegasnya.
Untuk memperbaiki kondisi ini, CORE Indonesia menilai bahwa reformasi internal LKM harus dibarengi dukungan aktif dari regulator, terutama dalam penerapan Peta Jalan Penguatan Industri LKM 2024–2028 yang telah diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pemerintah juga mengintegrasikan LKM dalam program UMi dan Kopdes Merah Putih, ini perlu disertai pendampingan teknologi dan penjaminan untuk meningkatkan kepercayaan publik,” pungkas Etika.
Artikel ini telah tayang di bisnis.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.