Cek Daftar Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu di Link Resmi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Panduannya!

Cek penerima BSU via BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Tangkapan layar)

KaltimExpose.com –Kabar gembira buat para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta! Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni–Juli. Pencairan bantuan ini bertujuan membantu pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat pekerja.

Proses verifikasi dan penyaluran dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pengecekan status calon penerima BSU bisa dilakukan lewat website resmi ataupun aplikasi JMO.

Cara Cek Penerima BSU 2025 via Website Resmi
Kamu bisa mengetahui apakah termasuk penerima BSU dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Klik tombol “Cek Status Calon Penerima BSU”
  3. Scroll ke bawah hingga muncul bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU”
  4. Isi data secara lengkap dan akurat:
    • NIK KTP
    • Nama lengkap
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Nomor HP
  5. Alamat email
  6. Klik “Lanjutkan”
  7. Jika diminta, lengkapi data rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN)

Jika muncul pesan “Pembaruan Rekening Berhasil”, maka data kamu masuk proses verifikasi lanjutan.

Jika muncul notifikasi “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU”, berarti kamu belum memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Cara Cek BSU Lewat Aplikasi JMO
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):

  1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  2. Registrasi menggunakan NIK KTP dan nomor HP aktif
  3. Login dan temukan banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
  4. Masukkan data lengkap seperti NIK, nama, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  5. Klik Lanjutkan dan tunggu hasil pengecekan

Jadwal Pencairan BSU 2025
Pemerintah menjadwalkan pencairan mulai 5 Juni 2025, kemudian berlanjut ke minggu kedua Juni hingga Juli. Bantuan diberikan sekaligus untuk dua bulan:

  • Rp300.000 per bulan
  • Total Rp600.000 per penerima

Informasi pencairan bisa dipantau lewat media sosial Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, serta notifikasi via SMS atau email yang kamu daftarkan.

Alur Pencairan Dana BSU 2025
Mengacu pada Permenaker No. 10 Tahun 2022, berikut tahapan resmi pencairan dana BSU:

  1. Data calon penerima berasal dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  2. Verifikasi dan validasi data dilakukan oleh BPJS
  3. Daftar calon penerima diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan
  4. KPA menetapkan penerima berdasarkan daftar tersebut
  5. KPA memberikan surat perintah pembayaran kepada KPPN
  6. Dana ditransfer langsung ke rekening pekerja melalui bank Himbara

Pastikan kamu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki rekening bank yang valid. Cek status secara berkala agar tidak ketinggalan info pencairan.

 

Artikel ini telah tayang di detik.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan