Bos Tambang Rudy Ong Dijemput Paksa KPK, Diduga Suap Anak Eks Gubernur Kaltim Rp3,5 Miliar

KaltimExpose.com, Jakarta – Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra akhirnya dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018. Rudy disebut menyerahkan uang suap senilai Rp3,5 miliar, yang sebagian ditujukan kepada anak mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
Dilansir dari Kompas.id, Rudy Ong ditangkap penyidik KPK di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/8/2025). Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025), ia sempat melawan saat digiring ke ruang tahanan hingga ke ruang konferensi pers. Bahkan, Rudy tiba-tiba menyampaikan pernyataan bahwa dirinya dijebak oleh bawahannya, Sugeng.
“Perkara saya 8 tahun, ya, itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK. Memeras, narkoba, Rp10 miliar,” ujar Rudy di hadapan wartawan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pihaknya tetap membuka ruang bagi Rudy untuk menyampaikan pembelaan di hadapan penyidik.
“Ada kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan hal itu kepada penyidik pada saat diperiksa,” kata Asep.
Menurut Asep, penahanan Rudy berlaku untuk 20 hari pertama, sejak 21 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Jemput paksa dilakukan lantaran Rudy dinilai tidak kooperatif, dua kali mangkir dari panggilan, dan berupaya menyembunyikan diri.
Kronologi Dugaan Suap
Kasus ini bermula pada Juni 2014, ketika Rudy memberi kuasa kepada makelar bernama Sugeng untuk mengurus perpanjangan enam IUP miliknya. Beberapa bulan kemudian, pengurusan dialihkan ke kolega Sugeng, Iwan Chandra.
Untuk melancarkan izin, Rudy dan Iwan menemui Gubernur Awang Faroek di rumah dinasnya. Setelah itu, Rudy diduga menyetor Rp3 miliar sebagai biaya pengurusan. Uang tersebut juga mencakup fee untuk Iwan. Iwan kemudian menyerahkan sebagian uang kepada pejabat Dinas ESDM Kaltim.
Situasi semakin kompleks ketika anak gubernur, Dayang Donna Walfiaries Tania, ikut campur. Pada Januari 2015, Donna menekan agar fee perpanjangan izin dinaikkan. Ia meminta Rp3,5 miliar untuk meloloskan enam IUP milik Rudy.
Permintaan itu akhirnya dipenuhi. Dalam sebuah pertemuan di hotel di Samarinda, Iwan menyerahkan amplop berisi Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Donna. Rudy juga memerintahkan Sugeng menambahkan Rp500 juta, juga dalam bentuk dolar Singapura. Tak lama setelah transaksi, Rudy menerima SK perpanjangan enam IUP tersebut.
Status Hukum
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, anaknya sekaligus Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania, serta Rudy Ong Chandra. Gugatan praperadilan Rudy di PN Jakarta Selatan telah ditolak pada November 2024, sehingga status penyidikannya dinyatakan sah.
Rudy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.