Ayam Goreng Widuran Solo Pakai Bahan Nonhalal Tanpa Label Jelas

AYAM GORENG WIDURAN – Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)

KaltimExpose.com, Jakarta –ÂRumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran mendadak jadi buah bibir warganet usai terbongkar satu menunya mengandung bahan nonhalal. Parahnya, selama lebih dari 50 tahun, informasi ini tidak pernah dicantumkan secara eksplisit di outlet maupun platform digital mereka.

Polemik ini pertama kali mencuat di media sosial, saat sejumlah pelanggan merasa kecewa setelah menyadari bahwa menu ayam goreng kremes mengandung bahan nonhalal. Unggahan protes langsung membanjiri kolom ulasan Google Review—mayoritas mengaku merasa tertipu karena selama ini mengira semua hidangan Ayam Goreng Widuran Solo adalah halal.

Mengapa Ayam Goreng Widuran Disorot?

Sumber keributan berasal dari fakta bahwa ayam goreng kremes, salah satu menu favorit di sana, menggunakan bahan nonhalal. Namun, selama bertahun-tahun tidak ada label atau keterangan yang menjelaskan hal tersebut kepada konsumen.

Salah satu pegawai restoran, Ranto, buka suara soal masalah ini.

“Udah dikasih pengertiannya nonhalal, ya karena viralnya. Kremesnya itu nonhalal. Beberapa hari yang lalu,”
— kata Ranto dikutip dari Tribunnews, Minggu (25/5/2025).

Menurutnya, baru setelah isu viral, pihak manajemen bergerak cepat memberi label nonhalal yang jelas, baik di outlet fisik, media sosial, hingga Google Maps.

Ia juga mengungkap bahwa sejak awal berdiri pada 1973, pelanggan mereka memang mayoritas nonmuslim, sehingga status kehalalan tidak pernah jadi sorotan utama.

Manajemen Akhirnya Buka Suara

Setelah dihujani kritik, manajemen Ayam Goreng Widuran menyampaikan permintaan maaf secara terbuka lewat akun Instagram resmi mereka, @ayamgorengwiduransolo. Dalam unggahan itu ditegaskan bahwa seluruh cabang kini telah menampilkan label nonhalal secara transparan untuk menghindari kesalahpahaman publik.

Langkah ini dianggap penting sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus perlindungan bagi hak konsumen, terutama di tengah populasi konsumen muslim yang dominan di Indonesia.

Label Halal Itu Esensial

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, ikut menanggapi kasus ini. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi, khususnya mengenai status halal makanan.

“Kalau misalnya nonhalal, disebutkan nonhalal. Di warungnya ada tulisannya. Kalau mengandung babi, juga disebutkan jelas,” — ujarnya.

Ahmad juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pembinaan kepada pelaku usaha demi menjamin kejelasan produk bagi konsumen muslim.

Pemerintah Kota Solo Turun Tangan

Tak hanya Kemenag, Pemerintah Kota Solo melalui Dinas Perdagangan juga bersiap melakukan inspeksi. Kepala dinas, Agus Santoso, mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan pada Selasa (27/5/2025) untuk memeriksa bahan yang digunakan di restoran tersebut.

“Kami kan kaitannya dengan bahan mentah. Kalau bahan matang, ranahnya Dinas Kesehatan dan Balai POM,”
— kata Agus.

Sebagai informasi, rumah makan Ayam Goreng Widuran berlokasi di Jalan Sutan Syahrir nomor 71, Kepatihan Kulon, Jebres, Kota Surakarta. Lokasinya hanya 650 meter dari Pasar Gede dan berada persis di depan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Keluarga Allah Solo Widuran.

 

Artikel ini telah tayang di kompas.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan