Airlangga Hartarto Mundur sebagai Ketum Golkar: Didesak Kasus Korupsi Minyak Sawit?

KaltimExpose.com, Jakarta – Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mendadak mundur sebagai Ketua Umum Partai Golkar mengejutkan banyak pihak dan memicu spekulasi publik. Menurut informasi yang diperoleh Tempo dari lebih dari tujuh pengurus Golkar, pengunduran diri Airlangga ini terkait erat dengan surat pemanggilan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2021-2022.
Pemeriksaan terhadap Airlangga, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perindustrian pada periode 2016-2019, dijadwalkan pada Selasa, 13 Agustus 2024. “Airlangga diminta hadir pada Selasa besok,” ungkap seorang pengurus Golkar kepada Tempo pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Beberapa pengurus Golkar lainnya mengungkapkan bahwa Airlangga dihadapkan pada ancaman penggeledahan dan penjemputan paksa jika tidak segera mengajukan surat pengunduran diri pada Sabtu, 10 Agustus. Mereka menegaskan bahwa pemanggilan Airlangga oleh Kejagung masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Kejaksaan Agung mengirim surat pada hari Sabtu. Sorenya, (Airlangga) diperintahkan untuk membuat video pengunduran diri. Jika tidak, rumahnya akan digeledah, dan ia akan langsung dibawa. Maka dari itu, Sabtu malam mau tidak mau ia harus membuat surat pengunduran diri,” ujar salah seorang pengurus Golkar.
Kasus korupsi minyak sawit yang menyeret nama Airlangga bermula pada 15 Juni 2023, ketika Kejaksaan Agung menetapkan tiga perusahaan besar—Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup—sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah lima terdakwa utama divonis 5-8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.
Dalam laporan utama Majalah Tempo yang berjudul “Tergelincir Minyak Sawit” pada Juli 2023, disebutkan bahwa Airlangga terlibat dalam skandal ini melalui Lin Che Wei, anggota tim asistensi Airlangga di bidang pangan dan pertanian. Lin Che Wei sering menyebut nama Airlangga dan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam penanganan kasus kelangkaan minyak goreng, yang memicu penyidik Kejaksaan Agung untuk menelusuri peran Airlangga dan Lutfi dalam kebijakan terkait minyak goreng serta penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang dipimpin oleh Airlangga.
Dari pemeriksaan Lin Che Wei pada 13 Juni 2022, diduga bahwa Airlangga memiliki peran dalam mempengaruhi kebijakan kelangkaan minyak goreng yang menguntungkan perusahaan-perusahaan sawit. Lutfi, di sisi lain, diduga menjadi pelapis dalam mengambil kebijakan tersebut. Lin Che Wei juga mengaku sering berkomunikasi dengan Airlangga mengenai permasalahan minyak goreng, termasuk saat diminta oleh Airlangga untuk membuat presentasi tentang distribusi minyak goreng dan kebutuhan dana BPDPKS pada 27 Januari 2022.
Dalam rapat BPDPKS yang dihadiri oleh empat pengusaha sawit besar, Airlangga dikatakan memutuskan untuk menyalurkan subsidi sebesar Rp 7 triliun. Meskipun jaksa belum menemukan bukti bahwa Airlangga mendapatkan keuntungan finansial dari keputusan tersebut, kebijakan-kebijakannya dianggap menguntungkan pengusaha sawit.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,47 triliun akibat kasus ini, yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng dan terpaksa menggelontorkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 6,19 triliun kepada masyarakat.
Airlangga pertama kali dipanggil oleh Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2023 untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi ekspor CPO. Pemeriksaan ini dijadwalkan ulang dari sebelumnya pada 18 Juli 2023 karena Airlangga berhalangan hadir. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, di mana Airlangga dicecar dengan 46 pertanyaan oleh penyidik.
Di tengah kegaduhan seputar mundurnya Airlangga sebagai Ketua Umum Golkar, muncul kabar bahwa ia akan kembali diperiksa terkait kasus korupsi minyak sawit. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harli Siregar menyatakan bahwa ia belum mengetahui adanya Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru kepada Airlangga. “Kami belum ada info soal itu,” ujar Harli pada Senin, 12 Agustus 2024.
Harli juga menyatakan tidak tahu apakah Airlangga telah diperiksa pada Jumat, 9 Agustus 2024, dan mengonfirmasi bahwa Kejagung akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus Airlangga ini murni merupakan penegakan hukum yang bebas dari intervensi politik.
“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berkaitan dengan kepentingan politik, melainkan murni penegakan hukum,” tegas Harli.
Sumber Tempo.co.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.