OJK Izinkan Influencer Promosikan Aset Kripto, Asal Berizin dan untuk Edukasi

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi (TEMPO)

KaltimExpose.com, Jakarta –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pemengaruh atau influencer di media sosial kini dapat mempromosikan aset kripto kepada masyarakat, asalkan dilakukan dengan tujuan utama meningkatkan literasi keuangan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mendukung edukasi yang lebih luas mengenai aset kripto di Indonesia, sekaligus menjaga agar promosi tersebut dilakukan oleh entitas yang resmi dan terdaftar.

“Kami mengharapkan kegiatan pemasaran itu benar-benar dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku yang memang resmi berizin dan terdaftar,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.

Hasan menegaskan bahwa OJK tidak melarang pemengaruh untuk berbagi pengetahuan mengenai kripto kepada publik, selama mereka bekerja sama dengan penyelenggara berizin. Kerja sama ini dianggap penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar, akurat, dan tidak menyesatkan.

“Jadi bukan tidak boleh, tetapi misalnya influencer itu mau dimanfaatkan untuk promosi, maka dia harus melakukannya atas dasar pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara aset kripto itu sendiri,” jelas Hasan.

Menurutnya, influencer bisa memainkan peran penting dalam membangkitkan kesadaran serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat terkait risiko dan potensi dari investasi aset kripto. Promosi ini, lanjutnya, idealnya dilakukan di platform resmi yang dikelola oleh entitas berizin, seperti laman web penyelenggara kripto.

“Kalau untuk edukasi, itu tidak ada masalah. Jadi, kalau hanya untuk meningkatkan awareness tanpa mengarahkan dan memasarkan aset kripto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan, nantinya bisa bekerja sama dengan OJK, asosiasi, dan pelaku industri aset kripto sendiri,” tambah Hasan.

Ke depan, OJK akan terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat mengenai aset kripto. Upaya ini diharapkan dapat menjaga citra positif industri aset kripto di Indonesia serta melindungi konsumen dari potensi risiko yang ada.

Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi aset kripto di Indonesia selama periode Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp 301,75 triliun. Jumlah pengguna yang terdaftar juga terus bertambah, mencapai 20,24 juta orang. Pada Juni 2024, nilai transaksi mencapai Rp 40,83 triliun, meningkat sebesar 354,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari transaksi tersebut, penerimaan pajak aset kripto untuk periode Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp 331,56 miliar.

Sebelumnya, pemerintah juga telah berupaya mengoptimalkan ekosistem aset kripto melalui pengaturan perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka. Langkah ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Bappebti Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

“Ekosistem aset kripto yang ada saat ini merupakan representasi dari semangat pemerintah. Dengan SE Bappebti Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024, Bappebti berupaya mewujudkan perdagangan aset kripto yang wajar, teratur, efisien, dan mampu mendukung persaingan usaha yang sehat,” ujar Kasanpada, Pelaksana Tugas Kepala Bappebti, di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.

Sumber Tempo.co.

 


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan