KaltimExpose.com, Jakarta – Bos buzzer, Kejagung, cyber army, perintangan hukum, dan kasus korupsi menjadi sorotan usai Kejaksaan Agung RI menetapkan M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka. Penetapan ini bukan sekadar kabar biasa, tetapi menggambarkan betapa seriusnya dampak dunia digital terhadap penegakan hukum.
MAM, yang disebut sebagai pemimpin dari sebuah “cyber army”, diamankan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia tidak sendirian—kasus ini menyeret pula nama-nama lain seperti advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan mantan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB), yang telah lebih dulu dijadikan tersangka.
Dari keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, diketahui bahwa MAM diduga aktif merintangi penyidikan pada tiga perkara besar: korupsi di PT Timah, korupsi impor gula, dan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). “Menetapkan satu tersangka, inisial MAM selaku ketua Tim Cyber Army,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Rabu (7/5/2025) malam, dikutip dari Kompas.com.
Lebih dari sekadar membuat konten, MAM juga membentuk struktur siber yang cukup rapi. Ia mendirikan lima tim buzzer, masing-masing diberi nama Mustafa 1 hingga Mustafa 5, dengan total anggota sekitar 150 orang. Para anggota ini diarahkan untuk menyebarkan konten yang mendiskreditkan institusi Kejaksaan.
Tim tersebut dibentuk atas permintaan MS, yang disebut menjalin kesepakatan jahat dengan MAM. Mereka bekerja untuk menggiring opini publik dan menekan pemberitaan negatif terhadap Kejagung melalui media sosial dan media daring.
Yang mencengangkan, kegiatan ini bukan tanpa imbalan. MAM dilaporkan menerima bayaran hingga Rp 864,5 juta dari operasi ini. Para buzzer binaannya masing-masing menerima Rp 1,5 juta. “(Adhiya) Merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif,” terang Qohar.
Tindakan ini membuat MAM dijerat Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan terhadap perkara suap ekspor CPO yang melibatkan sejumlah aktor hukum dan perusahaan besar. Sebelumnya, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk hakim, panitera, dan kuasa hukum dari beberapa korporasi.
Suap senilai Rp 60 miliar diduga mengalir ke tangan para penegak hukum demi menjatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) terhadap perusahaan-perusahaan seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Putusan ini menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun dianggap bukan sebagai tindak pidana.
Artikel ini telah tayang di kompas.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.