KaltimExpose.com, Samarinda –Rencana relokasi pedagang Pasar Subuh dari Jalan Yos Sudarso ke Pasar Beluluq Lingau di Jalan PM Noor masih memantik penolakan keras dari para pedagang. Hingga Minggu (4/5/2025), sebanyak 57 pedagang aktif menyatakan tetap bertahan dan menolak dipindahkan.

Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menjadwalkan penertiban pada Senin (5/5/2025), para pedagang bersikukuh menolak relokasi yang mereka anggap sepihak.

“Semua pedagang sepakat tidak ada yang mau direlokasi. Dengan banyak macam alasan keberatan, kami tetap ingin berjualan di sini,” tegas Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Subuh, Abdussalam, saat ditemui awak media.

Paguyuban Bantah Klaim Kesepakatan Relokasi

Abdussalam membantah klaim Pemkot yang menyebut para pedagang sebelumnya telah sepakat untuk direlokasi. Menurutnya, tidak ada kesepakatan resmi terkait relokasi tersebut.

Surat keberatan dan permohonan audiensi bahkan telah dilayangkan ke Wali Kota Samarinda Andi Harun serta instansi terkait, namun belum mendapat tanggapan.

“Justru wali kota menyampaikan ke publik bahwa paguyuban pernah menerima relokasi. Kami tegaskan itu tidak benar,” imbuhnya.

Ia juga menilai bahwa tanda tangan dalam pertemuan pada Oktober 2023 lalu hanyalah bukti kehadiran, bukan bentuk persetujuan.

Undian Lapak Dinilai Tidak Sah

Terkait undian pembagian lapak di lokasi baru, Abdussalam menyebut proses tersebut tidak mewakili suara mayoritas pedagang. Bahkan, menurutnya, tiga orang yang disebut ikut undian telah lama tidak aktif berjualan.

“Setelah kami konfirmasi, mereka juga tidak tahu bahwa seluruh paguyuban secara tegas menolak relokasi,” jelasnya.

Abdussalam mempertanyakan dasar hukum yang akan digunakan untuk menertibkan pedagang. Ia menegaskan bahwa pedagang Pasar Subuh bukan termasuk PKL (Pedagang Kaki Lima) karena mereka berjualan di lahan pribadi dan memiliki kartu pedagang resmi.

“Kalau dasar penertiban itu Perda PKL Nomor 19 Tahun 2021, menurut kami tidak tepat. Kami bukan PKL, kami punya legalitas,” tegasnya lagi.

Pihak paguyuban berharap Pemkot Samarinda dapat mengedepankan musyawarah ketimbang eksekusi lapangan secara sepihak.

“Semestinya ini diselesaikan lewat mufakat, bukan dengan penertiban sepihak,” pungkas Abdussalam.

Rencana relokasi ini dinilai sebagai ujian komunikasi dan pendekatan Pemkot terhadap pelaku usaha mikro yang sudah lama menggantungkan hidup di Pasar Subuh. Akankah solusi damai bisa tercapai sebelum eskalasi meningkat?

 

Artikel ini telah tayang di korankaltim.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan