KaltimExpose.com, Samarinda –�Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda terus melanjutkan proses hukum terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Kota Samarinda. Terbaru, Kejari telah menetapkan mantan Sekretaris KONI Samarinda tahun 2016, berinisial DSB (57 tahun), sebagai tersangka dan resmi melakukan penahanan, Jumat (14/2/2025).
Kasus ini bermula dari dana hibah senilai Rp 5,9 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Kota Samarinda pada tahun 2016 kepada KONI Samarinda. Namun, dalam pengelolaannya, dana tersebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Biaya (RKB), menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Kejari Samarinda: Dana Hibah Tak Sesuai RKB
Juru Bicara Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, mengungkapkan bahwa penyimpangan terjadi pada periode April hingga Juni 2016 saat tersangka DSB mengelola dana hibah di kantor sekretariat KONI Samarinda.
“Tidak sesuai dengan RKB-nya, itulah yang disalahgunakan. Makanya, kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar,” ujar Bara Mantio Irsahara, saat ditemui di Kantor Kejari Samarinda.
Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah tahap ini, Kejari akan menyusun rencana dakwaan dan segera melimpahkan kasus ke pengadilan.
DSB kini resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Samarinda, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2025. Jika dalam periode ini pemeriksaan belum selesai, maka masa penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari.
Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun Penjara
Tersangka DSB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 55 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18.
“Kalau ancamannya di Pasal 2 itu minimal 4 tahun, sedangkan di Pasal 3 maksimal bisa mencapai 20 tahun,” tambahnya.
Kejari Samarinda menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Kota Samarinda.
Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.