KaltimExpose.com, Ujoh Bilang –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan setiap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan mereka. Langkah ini diambil untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Kristina Tening, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Mahakam Ulu, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam memantau dan melaporkan tindak kekerasan seksual. “Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama bagi perempuan dan anak-anak, dari ancaman kekerasan seksual,” ujar Kristina.

Kristina juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkontribusi secara aktif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual. Menurutnya, dukungan bagi korban sangat penting untuk proses pemulihan agar tidak mengalami trauma berkepanjangan. “Dukungan moral dan psikologis kepada korban sangatlah penting untuk memastikan mereka dapat pulih tanpa membawa trauma berkepanjangan,” tambahnya.

Pemkab Mahulu, melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSP3A), telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dari kekerasan seksual. Salah satu upaya yang dilakukan adalah rutin mengadakan sosialisasi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya bagi kelompok yang rentan menjadi korban.

Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai UU TPKS, tetapi juga untuk mendorong perubahan budaya di masyarakat. Harapannya, masyarakat tidak lagi menganggap kekerasan seksual sebagai isu tabu, melainkan sebagai masalah serius yang memerlukan penanganan dan perhatian khusus. “Sosialisasi ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk lebih terbuka dalam membahas dan melaporkan kekerasan seksual,” ujar Kristina.

Selain itu, Kristina menekankan pentingnya membangun masyarakat yang inklusif dan adil, di mana hak-hak setiap warga dihormati dan dilindungi. Ia mengusulkan pembentukan tim khusus untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual. “Kami menyarankan pembentukan tim khusus yang fokus menangani kasus kekerasan seksual, serta adanya komunikasi yang berkelanjutan mengenai proses pelaporan dan perlindungan bagi korban,” jelasnya.

Menurut Kristina, penting untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki pemahaman yang jelas tentang proses pelaporan kekerasan seksual dan hak-hak yang mereka miliki sebagai korban. Dia juga menegaskan bahwa komunikasi yang efektif mengenai proses pelaporan harus terus dilakukan, bahkan di luar acara sosialisasi besar.

Hingga saat ini, Pemkab Mahakam Ulu belum mencatat adanya laporan kasus kekerasan seksual. Namun, Kristina menekankan bahwa kondisi ini tidak selalu menunjukkan tidak adanya kejadian, melainkan mungkin menunjukkan rendahnya angka pelaporan dari masyarakat. “Kita tidak bisa mengabaikan kemungkinan bahwa masyarakat enggan melapor karena merasa takut atau tidak tahu harus melapor ke mana,” ungkapnya.

Kristina berharap, dengan adanya jaminan keamanan dan perlindungan bagi korban, masyarakat akan semakin berani untuk melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang mereka alami atau saksikan. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman untuk melapor, dan tahu bahwa mereka akan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah,” katanya.

 


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan