KaltimExpose.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan akan membahas revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pembahasan ini akan dilaksanakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, 26 Agustus 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, membenarkan adanya rencana pembahasan tersebut. “Sejak awal tahapan pemilu pada pertengahan tahun 2022, KPU sudah membentuk gugus tugas keamanan siber,” kata Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Idham juga mengirimkan bukti undangan rapat yang menunjukkan enam agenda utama yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut.
Dalam rapat nanti, terdapat enam agenda utama yang akan dibahas antara KPU dan Komisi II DPR, yaitu:
- Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara: Pembahasan ini mencakup perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, serta dana kampanye peserta Pilkada.
- Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024: Revisi ini akan membahas pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terkait dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
- Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye: Aturan ini akan mengatur mengenai kegiatan kampanye dan pengelolaan dana kampanye dalam Pilkada 2024.
- Pembahasan Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada: Pembahasan ini terkait dengan perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
- Pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih: Fokus pada pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada.
- Pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah: Melibatkan pengawasan pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Selain itu, ada pula agenda lain-lain yang mungkin akan dibahas terkait dengan regulasi pemilu.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) yang telah direvisi sesuai dengan putusan MK terbaru. “Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” jelas Afifuddin.
Afifuddin juga menekankan bahwa putusan MK yang diadopsi dalam revisi PKPU mencakup tidak hanya syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga aturan kampanye di perguruan tinggi yang telah diubah oleh MK. “Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan bahwa KPU akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan prosedur yang dapat menyebabkan sanksi bagi KPU. “Tentu belajar dari pengalaman, apa yang sudah kita lakukan dan dianggap tidak benar itu kita benahi dan itulah yang membuat kami mengambil langkah-langkah, putusan MK kami tidak lanjut, langkah-langkah prosedural yang kami harus tempuh, kita akan lakukan,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan. “Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco melalui akun resmi media sosialnya pada Kamis petang.
Artikel ini telah tayang di antaranews.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.