Tegas Hadapi Penyimpangan, Bupati Mahulu Instruksikan Aparat Kampung Kelola Dana Desa dengan Transparan

KaltimExpose.com, Ujoh Bilang – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Bonifasius Belawan Geh, secara tegas menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan kampung. Dalam pernyataannya pada Senin (19/8/2024), Bonifasius mengingatkan seluruh aparat kampung untuk mengelola dana desa dengan penuh tanggung jawab, demi kesejahteraan masyarakat setempat.
Bupati dua periode ini menegaskan bahwa setiap kampung yang terbukti bermasalah dalam pengelolaan keuangan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Mereka (para petinggi kampung) harus menjalankan program yang sudah direncanakan dengan baik. Bekerja dengan baik, dan berharap jangan ada penyimpangan, penggelapan, dan sebagainya. Terutama dalam pengelolaan dana desa itu,” tegas Bonifasius.
Saat ini, tiga kampung di Mahulu menjadi sorotan utama karena diduga bermasalah dalam pengelolaan keuangan desa. Ketiga kampung tersebut adalah Kampung Long Apari, Long Lunuk Baru, dan Long Hurai. Kampung Long Apari, yang berada di wilayah perbatasan, bahkan telah diblokir rekeningnya oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mahulu.
Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Mahulu, Yohanes Belawan, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening Kampung Long Apari disebabkan oleh masalah cash on hand yang belum terselesaikan. “Kampung Long Apari hingga kini tidak ada pengembalian sisa penggunaan anggaran ke kas daerah, dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan kampung,” ungkap Yohanes.
Kampung Long Lunuk Baru dan Long Hurai juga menghadapi masalah serupa. Hingga saat ini, pencairan anggaran tahap pertama tahun 2024 di kampung-kampung tersebut belum dilakukan karena masalah keuangan yang belum terselesaikan. “Kalau memang itu pelanggaran, harus segera dikembalikan uangnya. Tidak ada toleransi. Sebelum itu selesai, tidak boleh ada pencairan. Harus tegas,” ujar Bonifasius menambahkan.
Meskipun DPMK Mahulu telah memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap proses pengelolaan keuangan di setiap kampung, beberapa kampung masih saja melakukan pelanggaran. Wahyudi, anggota tim Gerbangmas Mahulu yang memiliki kewenangan dalam pendampingan, mengakui adanya permasalahan krusial terkait penggunaan anggaran kampung yang tidak sesuai dengan rencana.
“Kadang dalam perencanaan kegiatan itu sudah diatur penggunaan anggarannya, tapi di lapangan justru digunakan untuk hal lain. Itu yang kadang jadi masalah. Karena memang penggunaan anggaran itu harus dikembalikan ke porsinya,” jelas Wahyudi.
Ketiga kampung yang menjadi sorotan memiliki karakteristik masalah yang berbeda. Namun, permasalahan umum yang dihadapi adalah ketidakjelasan dalam pengelolaan keuangan. “Kasusnya sama, tapi masing-masing beda cara pengelolaan keuangannya. Long Hurai saat ini sudah ditangani Tipikor karena ada pengaduan dari masyarakat, sedangkan Long Apari dan Long Lunuk Baru masih dalam proses pelimpahan ke inspektorat,” lanjut Wahyudi.
Di tengah-tengah permasalahan ini, pada Senin (19/8/2024), Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, melantik ulang 41 petinggi kampung dan 261 anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) di Balai Adat Kampung Ujoh Bilang. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan ketetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta surat dari DPMK Mahulu yang mengukuhkan perpanjangan masa jabatan petinggi dan anggota BPK di seluruh kabupaten.
Masa jabatan petinggi kampung dan anggota BPK yang sebelumnya hanya enam tahun, kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Bupati Mahulu berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, aparat kampung bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Pemerintah Kabupaten Mahulu, melalui DPMK dan tim Gerbangmas, terus berupaya untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan di setiap kampung. Pendampingan dan pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Pengelolaan keuangan di setiap kampung itu ada Perbup-nya. Sesuai Perbup, ketika terjadi cash on hand di kampung, itu seharusnya dikembalikan ke kas daerah atau ke kas kampung, baru setelah itu proses pengajuan bisa dilakukan,” pungkas Yohanes Belawan.
Dengan berbagai langkah yang diambil, Bupati Mahulu berharap agar masalah-masalah keuangan yang terjadi di beberapa kampung dapat segera diselesaikan dan tidak terulang kembali di masa mendatang. “Kita harus memastikan bahwa dana desa digunakan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat. Setiap pelanggaran harus ditindak tegas,” tegas Bonifasius.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.