KaltimExpose.com, Jakarta –Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah ambang batas persyaratan pencalonan dalam Pilkada DKI Jakarta. Putusan ini dianggap sebagai angin segar bagi Anies Baswedan, yang sebelumnya hampir tertutup peluangnya untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Perubahan yang dilakukan MK menurunkan ambang batas pencalonan dari 20 persen menjadi 7,5 persen, memungkinkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang sebelumnya hanya memiliki 14 persen kursi di DPRD Jakarta, untuk mengusung Anies sebagai calon gubernur. Sebelumnya, 10 dari 11 partai politik pemilik kursi di DPRD Jakarta telah menyatakan dukungan mereka kepada Ridwan Kamil, meninggalkan PDIP sebagai satu-satunya partai yang tidak bergabung dalam koalisi pendukung mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

“Keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat,” ujar Sahrin Hamid dalam pesan singkat yang diterima pada Selasa, 20 Agustus 2024. Sahrin menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk mengawal putusan MK ini dan berharap aturan tersebut dapat segera diformalkan sebelum pendaftaran calon peserta Pilkada pada 27-29 Agustus mendatang.

Situasi politik yang dinamis ini, menurut Sahrin, membuka peluang untuk membangun kerja sama politik yang lebih luas. “Saat ini kita sedang membangun komunikasi dengan partai-partai,” ungkapnya, menunjukkan optimisme terhadap terbukanya jalan bagi Anies Baswedan untuk kembali bertarung di Pilkada DKI Jakarta.

Juru bicara Anies lainnya, Angga Putra Fidrian, juga menyambut baik keputusan MK. Ia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyesuaikan aturan pencalonan sesuai dengan putusan MK agar pilihan calon untuk warga Jakarta semakin bervariasi. “Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya,” kata Angga.

MK sendiri mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora yang memohon perubahan terhadap Undang-Undang Pilkada. Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilu Legislatif atau 20 persen kursi DPRD. Putusan ini memberikan peluang yang lebih besar bagi partai-partai yang sebelumnya tidak memiliki cukup kursi di DPRD untuk tetap mengajukan pasangan calon kepala daerah.

Artikel ini telah tayang di tempo.co.

 


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan