KaltimExpose.com, Samarinda –ÂProyek pembangunan terowongan Samarinda yang masih terkendala oleh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kini mendapat perhatian serius dari para akademisi. Salah satunya adalah Purwadi Purwoharjo, Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda. Dalam pernyataannya, Purwadi menyoroti berbagai aspek terkait Amdal yang seharusnya sudah diselesaikan sebelum proyek senilai Rp 395 miliar ini berjalan.
Purwadi mengungkapkan bahwa sebelum peletakan batu pertama proyek terowongan yang membentang dari Jalan Sultan Alimuddin hingga Jalan Kakap, para akademisi dari Unmul telah memberikan saran alternatif. Mereka menyarankan pembuatan jembatan dua arah yang membentang dari Jalan Pulau Irian, Jalan Gurami, hingga Jalan Sultan Alimuddin.
“Memang harus mengorbankan rumah warga setempat, tapi pasti penataan ruang lebih bagus dan biaya lebih murah,” kata Purwadi kepada Tribunkaltim.co pada Selasa (18/6/2024).
Namun, dengan proyek yang sudah berjalan, permasalahan Amdal menjadi sorotan utama. Purwadi menilai cukup ironis bahwa Amdal masih dalam proses revisi meskipun proyek sudah mencapai 43 persen penyelesaian. “Harusnya lebih jelas revisinya apa saja. Mencakup apa saja. Jelaskan ke publik,” tegasnya.
Selain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim juga bertanggung jawab dalam menjelaskan Amdal ini. Menurut Purwadi, tahap uji publik dalam pembuatan Amdal melibatkan berbagai stakeholder, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, dan pihak yang terdampak pembangunan.
“Kalau sampai bermasalah begini, DLH juga harus ikut mengklarifikasi agar tidak ada persepsi berbeda-beda di publik,” jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Hero Mardanus, menyatakan bahwa dokumen Amdal sebenarnya sudah ada sejak awal proyek. “Pengakuan PUPRD dokumen Amdalnya sudah lengkap. Tapi makin ke sini memang banyak revisi,” ujar Hero Mardanus beberapa waktu lalu.
Menanggapi situasi ini, Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik memberikan respon tegas. Ia menegaskan bahwa Pemprov Kaltim akan memeriksa regulasi yang berlaku untuk memastikan tidak ada pelanggaran oleh Pemkot Samarinda dalam pelaksanaan proyek ini. “Kalau ada, Pemprov tidak akan segan memberi teguran tegas,” kata Akmal Malik kepada awak media di Pendopo Odah Etam, Kawasan Kantor Gubernur Kaltim, pada Senin (17/6).
Akmal Malik juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses pembangunan terowongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proyek terowongan Samarinda telah menuai perhatian publik dan berbagai spekulasi, terutama karena adanya konflik yang sempat terjadi di awal 2024. Konflik ini berkaitan dengan kerusakan aset Pemprov, yakni Rumah Sakit Islam (RSI) di Jalan Gurami Nomor 18, yang sempat disegel sementara. Namun, penyegelan tersebut akhirnya dibuka kembali dengan pertimbangan kepentingan masyarakat.
Purwadi menegaskan pentingnya transparansi dalam revisi Amdal dan menyebutkan bahwa tim penyusun Amdal harus menjelaskan secara rinci apa yang direvisi. “Jadi di sini harus jelas juga siapa tim penyusun Amdal dan apa yang direvisi. Jelaskan ke publik agar spekulasi tidak melebar ke mana-mana,” tegasnya.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.