Bapelitbang PPU Dorong Kesadaran HKI untuk Dukung Inovasi dan Ekonomi Kreatif Daerah

Bapelitbang PPU Gelar Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual (Diskominfo PPU)

KaltimExpose.com, Penajam –  Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI) pada Selasa (29/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU ini diikuti oleh berbagai unsur pemerintah daerah, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta para inovator se-Kabupaten PPU.

Dilansir dari Diskominfo PPU, Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), mulai dari hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, hingga indikasi geografis.

Sekretaris Bapelitbang Kabupaten PPU, Ade Rianto Embongbulan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong tumbuhnya iklim inovasi dan kreativitas di masyarakat.

“Kita menyadari banyak karya, inovasi, dan produk khas daerah yang belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sehingga rawan ditiru atau dimanfaatkan tanpa izin. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berkomitmen memberikan pendampingan terkait pendaftaran kekayaan intelektual,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bapelitbang PPU juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Timur. Para narasumber memaparkan berbagai jenis, prosedur, serta manfaat ekonomi dari pendaftaran kekayaan intelektual.

Sementara itu, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi ini penting untuk mendorong semangat berinovasi dan berkreasi di tengah masyarakat.

“Posisi strategis Kabupaten Penajam Paser Utara sangat unik karena menjadi mitra dan gerbang utama Ibu Kota Nusantara (IKN). Ini peluang besar untuk mengembangkan ekonomi kreatif berbasis inovasi,” ujarnya.

Menurutnya, pertumbuhan populasi di sekitar IKN akan mendorong kemunculan berbagai sektor industri kreatif. Karena itu, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan HKI perlu terus ditingkatkan, terutama di kalangan generasi muda, pelaku UMKM, dan desainer lokal.

“Dengan perlindungan HKI, investor dan pengusaha akan lebih percaya diri menanamkan modal di PPU karena hak eksklusif mereka dijamin secara hukum. Semakin banyak karya dan inovasi yang terdaftar, semakin kuat daya saing ekonomi daerah kita,” tambahnya.

Wabup berharap kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melindungi hasil karya dan inovasi lokal.

“Kami ingin masyarakat PPU menjadi bagian dari ekosistem ekonomi dan inovasi yang sedang dibangun di IKN. Perlindungan HKI adalah kunci agar masyarakat menjadi pemilik dan penerima manfaat utama dari pembangunan tersebut,” pungkasnya.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan