Pemkot Samarinda Tegas tapi Humanis, Warga Baqa Diminta Bongkar Rumah di Lahan Insinerator

Tampak lahan di Kelurahan Baqa yang akan segera dilakukan penertiban, sebagai bagian dari proyek pembangunan insinerator dan TPS Samarinda Seberang. Aset Pemkot di Baqa ini menjadi fokus Satpol PP dalam persiapan penertiban bangunan. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI)

KaltimExpose.com, Samarinda –Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus melanjutkan proses penertiban pemukiman di atas lahan aset pemerintah yang akan digunakan untuk pembangunan insinerator di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sampah terpadu di Kota Tepian sekaligus mendukung program nasional pengurangan limbah melalui teknologi ramah lingkungan.

Dilansir dari Tribunnews Kaltim, penertiban dilakukan secara bertahap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda dengan tetap mengedepankan prinsip humanis. Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pihaknya memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur dan dilakukan dengan pendekatan persuasif kepada warga.

“Akhir-akhir ini kami mendapatkan informasi terkait dengan pemberian uang kerohiman kepada warga yang sudah menerima,” jelas Anis, Senin (14/10).

Dari hasil koordinasi bersama tim, tercatat 18 kepala keluarga (KK) telah menerima uang kerohiman dengan ketentuan wajib membongkar bangunan secara mandiri atau pindah maksimal dua minggu setelah pencairan. Namun, hingga saat ini belum seluruhnya meninggalkan lokasi.

“Yang sudah menerima itu 18 KK. Pada saat menerima uang kerohiman dibatasi dua minggu harus sudah bongkar mandiri atau pindah. Untuk itu kami menindaklanjuti bersama tim kelurahan, kecamatan, dan Polsek Samarinda Seberang untuk turun ke lapangan,” ujarnya.

Sebagai langkah teknis, Satpol PP melakukan penandaan terhadap rumah penerima uang kerohiman untuk memastikan ketepatan sasaran penertiban. Selain itu, surat imbauan juga telah disebarkan kepada 55 KK lain yang masih menempati aset Pemkot agar segera membongkar bangunan secara mandiri.

“Itu sudah kami berikan dan kami beri waktu untuk membongkar secara mandiri. Kalau tidak, nanti Satpol PP beserta tim gabungan yang akan menertibkan,” tegas Anis.

Meski sebagian warga telah membongkar rumahnya, Anis mengakui masih ada beberapa yang memilih bertahan. Ia menegaskan bahwa Satpol PP tetap memberikan kesempatan agar warga dapat membongkar rumahnya sendiri, sehingga barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan dapat diselamatkan.

“Yang bongkar itu ada beberapa, tapi tidak semuanya, cuma sebagian. Kami juga mengimbau agar segera meninggalkan. Dan apabila ada barang atau kusen yang masih bisa dipakai, saya sampaikan untuk dibongkar mandiri,” jelasnya.

Terkait sebagian kecil warga yang menolak, Anis menyebut telah ada yang menyampaikan keberatan melalui jalur politik. Namun, Satpol PP tetap berpegang pada aturan dan menjalankan penertiban sesuai ketentuan hukum.

Selain memastikan proses berjalan tertib, Satpol PP juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk mempercepat penyaluran uang kerohiman bagi warga yang belum menerima.

“Yang penting bahwa Pemkot itu legalitasnya jelas bahwa lahan tersebut memang milik pemerintah yang diperuntukkan untuk fasum TPS dan insinerator, di mana itu juga program nasional yang perlu kita dukung,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Satpol PP masih menunggu hasil pertemuan antara Bagian Aset Pemkot Samarinda dan anggota DPRD yang dijadwalkan pada 16 Oktober mendatang sebelum melanjutkan penertiban tahap berikutnya.

“Kami menunggu. Tapi seyogyanya harusnya warga tidak perlu menunggu sampai kami penertiban. Kalau nanti penertiban pun sifatnya membantu warga karena belum dibongkar semuanya. Karena kan juga sudah diberi waktu,” pungkas Anis.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan