Pemkot Bontang Gelar Sosialisasi Perwali 29/2023 untuk Tingkatkan Profesionalisme Tata Naskah Dinas

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Sosialisasi dan Workshop Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, Selasa (14/10/2025) pagi. (PPID Bontang)

KaltimExpose.com, Bontang –Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Sosialisasi dan Workshop Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, Selasa (14/10/2025) pagi. Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Equator ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan SDM, Lukman.

Dilansir dari PPID Bontang, kegiatan ini digelar untuk memperkuat pemahaman seluruh perangkat daerah mengenai pentingnya penerapan tata naskah dinas yang tertib, terstandar, dan akuntabel di lingkungan pemerintahan.

Dalam sambutannya, Lukman menegaskan bahwa Perwali Nomor 29 Tahun 2023 menjadi pedoman utama bagi seluruh OPD dalam berkomunikasi kedinasan secara tertulis. Ia menyebut naskah dinas tidak sekadar kebutuhan administratif, tetapi juga cerminan profesionalisme dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Harus disadari bersama, sebuah naskah dinas yang disusun dengan kaidah dan format yang baik bukan hanya sekadar administrasi. Naskah dinas yang tertata rapi merupakan cerminan langsung dari profesionalisme, kredibilitas, dan tata kelola yang baik dalam sebuah organisasi. Kualitas surat-menyurat kita menunjukkan kualitas kerja kita,” katanya.

Lukman menambahkan, pedoman tata naskah dinas ini harus dijadikan acuan bersama agar penyelenggaraan administrasi di lingkungan Pemkot Bontang berjalan seragam dan efektif.

“Tujuan utama dari penetapan Perwali ini jelas, yaitu untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang optimal di Kota Bontang,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang, Retno Febri Aryanti, melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti lebih dari 100 peserta, terdiri atas staf, sekretaris kelurahan, hingga kepala subbagian dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Retno berharap, sosialisasi dan workshop tersebut dapat memperkuat pemahaman aparatur tentang standar penulisan naskah dinas sesuai ketentuan Perwali 29/2023, sehingga setiap proses surat-menyurat pemerintahan menjadi lebih tertib dan profesional.

“Kami berharap agar setiap pencipta surat di lingkungan OPD, mulai dari staf hingga pimpinan, dapat memperhatikan dan menjadikan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2023 sebagai acuan utama dalam menciptakan setiap naskah dinas,” ujarnya. “Mari kita pastikan semua korespondensi kita sudah sesuai dengan standar yang berlaku,” tambahnya.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi paparan teknis dan praktik penyusunan tata naskah dinas, yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas peserta dalam menerapkan prinsip administrasi pemerintahan yang profesional, efektif, dan akuntabel di Kota Bontang.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan