Yusril Respons TNI soal Dugaan Pidana Ferry Irwandi dan Desakan TPF Kerusuhan September

KaltimExpose.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai sikap TNI yang tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Ia menegaskan, kementeriannya baru akan menindaklanjuti jika ada laporan resmi yang diteruskan ke lembaga terkait.
Dilansir dari CNN Indonesia, Yusril menyebut pihaknya tidak bisa langsung menanggapi kasus tersebut karena masih dalam ranah TNI dan Polri. “Itu kasus lain ya. Itu nanti saja lah kita jawab ya, saya enggak menjawab kasus itu. Dan itu memang ada masalah di TNI dan mereka sudah meminta pandangan kepada Polri, ya kita lihat saja perkembangannya,” ujarnya di Makassar, Rabu (10/9).
Menurut Yusril, apabila TNI resmi mempolisikan Ferry Irwandi, pihaknya akan segera melakukan analisis dan memberikan rekomendasi penyelesaian. “Saya kira nanti akan disampaikan, kalau memang nanti sudah disampaikan kita akan analisis dan memberikan satu saran bagaimana menyelesaikan hal itu,” jelasnya.
Sebelumnya, TNI melalui jajaran perwira tinggi telah berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan pidana Ferry Irwandi. Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyebut, indikasi itu ditemukan dari hasil patroli siber. “Kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Freddy Ardianzah menambahkan, pihaknya juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/2024 yang menyatakan pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan oleh institusi. “Dengan adanya keputusan MK tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Freddy.
Respons Yusril atas Desakan TPF Kerusuhan September
Selain itu, Yusril juga menanggapi desakan sejumlah pihak agar Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) atas kerusuhan dalam aksi demonstrasi September lalu. Ia menilai langkah tersebut tidak mendesak, sebab pemerintah sudah menjalankan proses hukum secara konkret.
“Biasanya tim pencari fakta itu dibentuk kalau memang tidak ada langkah nyata dan konkret yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Yusril.
Ia menegaskan, saat ini aparat sudah menindaklanjuti kasus kerusuhan dengan menahan 68 orang. “Faktanya sudah ada, bukti-bukti sudah ada, pelakunya sudah ditangkap. Jadi langkahnya itu lebih konkret dilakukan daripada membentuk tim yang masih mencari-cari,” ujarnya.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.