Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Periksa Dirjen Haji Kemenag dan Sejumlah Pihak

Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief (Foto: Dwi Rahmawati/detikcom)

KaltimExpose.com, Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2024. Salah satunya adalah Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag). Pemanggilan ini menjadi bagian dari penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Dilansir dari DetikNews, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada penentuan kuota haji 2023–2024.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Budi menambahkan bahwa Hilman Latief diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah periode Oktober 2021 hingga saat ini. Selain Hilman, KPK juga memanggil Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Pemeriksaannya sudah dilakukan kemarin,” ujar Budi mengenai pemeriksaan Gus Alex.

Tak hanya itu, dua nama lain yang turut dipanggil adalah Budi Darmawan, Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, dan H Amaluddin, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro. Pemeriksaan seluruh saksi dilakukan di Gedung KPK.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Saat ini, KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan berlaku selama enam bulan karena ketiganya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari pengalihan setengah tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia pada 2024 setelah Presiden Joko Widodo bertemu pemerintah Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, KPK menduga terjadi penyimpangan karena sebagian kuota dialihkan ke haji khusus, melampaui ketentuan yang diatur dalam UU Haji, di mana kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan keterlibatan ratusan travel dalam pengelolaan kuota tambahan ini.

“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

KPK juga menyebut ada dugaan awal kerugian negara hingga Rp 1 triliun dari kasus ini.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan