Ultimatum Berakhir, Satpol PP Kaltim Segel Kantor Grab dan Maxim di Samarinda dan Balikpapan

Dishub Kaltim secara resmi menyerahkan surat perintah penindakan terhadap Maxim dan Grab kepada Satpol PP Kaltim, Rabu malam (13/8/2025). (Disway Kaltim/ Mayang)

KaltimExpose.com, Samarinda –  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Satpol PP akan menutup kantor dua perusahaan transportasi daring, Grab dan Maxim, di Samarinda dan Balikpapan. Tindakan ini diambil setelah masa ultimatum penyesuaian tarif sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim berakhir tanpa hasil, meski sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif oleh pemerintah daerah.

Dilansir dari Nomor Satu Kaltim, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, mengungkapkan bahwa penyegelan akan dilakukan pada Kamis siang, 14 Agustus 2025, setelah salat Dzuhur. Satpol PP menerima surat perintah penindakan dari Dinas Perhubungan Kaltim pada Rabu malam, 13 Agustus 2025, pukul 20.30 Wita.

Menurut Edwin, pihaknya telah memberikan kesempatan selama 2×24 jam sejak audiensi terakhir, namun tidak ada tindak lanjut nyata dari pihak aplikator. “Kami sudah berulang kali melakukan pendekatan persuasif. Tujuannya agar mereka menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur. Tapi sampai hari ini tidak ada hasil konkret. Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah tegas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan penyegelan tidak diambil secara tergesa-gesa. Penyegelan malam hari sebenarnya memungkinkan secara teknis, namun dinilai tidak etis dilakukan di luar jam operasional, terlebih masih ada dokumen yang perlu ditandatangani.

Edwin menyebut bahwa langkah ini bukan sekadar penertiban, tetapi bentuk penegakan aturan demi menciptakan keadilan di industri transportasi daring Kaltim. Ia menyoroti Maxim yang dianggap melanggar komitmen, karena sebelumnya diizinkan beroperasi kembali dengan janji menyesuaikan tarif, namun tidak ada realisasi.

Keputusan ini mendapat dukungan dari Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB). Koordinator AMKB, Lukmanil Hakim, mengucapkan terima kasih kepada Dishub dan Satpol PP atas ketegasan dalam menangani pelanggaran tarif. “Kami berjuang bukan hanya untuk kelompok tertentu, tapi untuk menjaga marwah bersama, nama baik pemerintah provinsi, dan kehormatan profesi pengemudi daring,” katanya.

Lukman meminta para pengemudi tetap bekerja seperti biasa dan menyerahkan proses penyegelan kepada pihak berwenang. Ia juga mengapresiasi kepolisian yang selama ini mengawal proses perjuangan mereka. Selain itu, ia mengingatkan bahwa perjuangan belum selesai karena pengemudi ojek daring roda dua juga telah memberikan batas waktu 10×24 jam kepada aplikator untuk melakukan penyesuaian tarif.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan