PPATK Cabut Blokir 122 Juta Rekening Dormant, 90% Sudah Aktif Kembali

KaltimExpose.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menghentikan kebijakan pembekuan sementara terhadap 122 juta rekening tidak aktif yang sudah menganggur selama 5 hingga 35 tahun.
Dilansir dari Detik Finance, PPATK mengumumkan bahwa kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant kini telah berakhir. Dari total 122 juta rekening yang diblokir, lebih dari 100 juta atau sekitar 90% telah diaktifkan kembali. Proses reaktivasi dilakukan oleh masing-masing bank sesuai prosedur internal dan kebijakan yang berlaku.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pencabutan blokir ini telah diarahkan sejak Mei 2025. “Mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif selama 5 hingga 35 tahun. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai mekanisme internal,” ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, PPATK menyiapkan rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant. Peta risiko ini akan menjadi acuan regulator dan industri jasa keuangan dalam melindungi kepentingan nasabah. Ivan juga menegaskan pentingnya pembaruan data nasabah secara proaktif, baik melalui tatap muka maupun layanan online, sebagai bagian dari proses Know Your Customer (KYC).
“Kami ingin rekening nasabah terlindungi dari jual beli rekening, peretasan, atau penyalahgunaan yang marak terjadi. Proses di PPATK sudah selesai, dan selanjutnya mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank,” kata Ivan.
PPATK menegaskan, kebijakan penghentian sementara bukanlah hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk menjaga integritas sektor keuangan dan stabilitas ekonomi. Kebijakan ini berbasis laporan perbankan dan pembaruan informasi nasabah untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant dalam kejahatan seperti penipuan, judi online, korupsi, narkotika, dan tindak pidana lainnya.
Bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant, langkah yang disarankan adalah mengunjungi kantor bank terdekat, menghubungi layanan nasabah resmi jika tak bisa hadir langsung, serta menyiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening.
PPATK mengimbau masyarakat untuk selalu memperbarui data di bank, tidak meminjamkan atau menjual rekening kepada pihak lain, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Dengan koordinasi erat antara PPATK, perbankan, regulator, dan masyarakat, kita dapat membangun sistem keuangan yang tangguh, aman, dan terpercaya,” tutup Ivan.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.