KaltimExpose.com, Jakarta –�Pada Juli 2024 mendatang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengumumkan kebijakan terbaru terkait tarif listrik nonsubsidi. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif yang dilakukan setiap tiga bulan sekali oleh PLN. Saat ini, tarif yang berlaku masih sama seperti periode April-Juni 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, menyatakan bahwa penyesuaian tarif listrik bulan depan masih dalam tahap pembahasan. “Masih dibahas, saatnya ada konferensi pers. Ditunggu saja. Segera,” kata Jisman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (25/6).
Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari kebijakan yang lebih besar dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, yang dirancang untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam alokasi subsidi energi.
Tahun depan, pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi, khususnya mereka yang tergolong masyarakat berpenghasilan menengah ke atas, dengan daya 3.500 VA ke atas. Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif listrik untuk golongan ini perlu dinaikkan sebagai upaya transformasi subsidi dan kompensasi energi demi APBN yang lebih sehat.
Dalam dokumen KEM-PPKF, Kemenkeu menyatakan bahwa memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dengan prinsip distribusi APBN yang adil. “Memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dalam dengan prinsip distribusi APBN, sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan,” ungkap Kemenkeu.
Kebijakan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah dianggap relatif mudah diimplementasikan. Pengalaman pada tahun 2022 menunjukkan bahwa penyesuaian tarif ini dapat dilakukan dengan dampak sosial dan ekonomi yang kecil serta terkendali.
Transformasi subsidi energi ini bertujuan untuk mengalokasikan anggaran secara lebih efisien dan adil. Subsidi yang selama ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke atas dianggap tidak tepat sasaran, sehingga dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap dapat mengurangi beban APBN dan mengalokasikan subsidi kepada mereka yang lebih membutuhkan.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pemerintah mengharapkan dukungan dari seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat. Diharapkan kebijakan ini dapat membawa perubahan positif bagi keberlanjutan fiskal dan memastikan bahwa subsidi energi benar-benar bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Dengan demikian, kebijakan penyesuaian tarif listrik ini tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk mewujudkan keadilan sosial dalam distribusi energi.
Sumber cnnindonesia.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.