Menkum Supratman: Royalti Bukan Pajak, Indonesia Tertinggal dari Malaysia

KaltimExpose.com, Jakarta –ÂMenteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa royalti bukanlah pajak, sehingga negara tidak menerima pendapatan langsung dari pungutan tersebut. Royalti, pungutan, hak cipta, Malaysia, dan LMK menjadi sorotan utama ketika ia membandingkan jumlah royalti yang terkumpul di Indonesia dengan Malaysia.
Dilansir dari detik.com, Supratman menjelaskan bahwa seluruh dana royalti yang dipungut disalurkan kepada pihak yang berhak, dan prosesnya tidak dilakukan oleh pemerintah, melainkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia mencontohkan salah satunya adalah LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
“Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak. Dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK atau LMKN yang memungut royalti, salah satunya LMK Selmi. Oleh karena itu, kita akan meminta pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik,” kata Supratman.
Ia menyoroti perbandingan yang cukup mencolok antara Indonesia dan Malaysia. Menurutnya, meski jumlah penduduk Indonesia jauh lebih besar, royalti yang terkumpul masih tertinggal jauh. Berdasarkan laporan yang ia terima, total royalti di Indonesia baru mencapai Rp270 miliar per tahun, sedangkan Malaysia mampu mengumpulkan Rp600–700 miliar setiap tahunnya.
“Bayangkan, Malaysia, negara yang kecil, penduduknya tidak seberapa, total royalti yang mereka bisa kumpulkan hari ini kurang lebih Rp600-700 miliar per tahun. Kita Indonesia, mulai dari platform internasional, sampai kepada retail, kalau menurut laporan yang saya terima kita baru mengumpulkan Rp270 miliar, padahal penduduk kita 280 juta. Jadi sangat kecil,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman usai menyaksikan penandatanganan perjanjian damai sengketa hak cipta antara LMK SELMI dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan. Kesepakatan damai dicapai setelah PT MBS membayar kewajiban royalti kepada LMK SELMI.
“Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” ucap Supratman.
Ia menegaskan bahwa Kemenkum mendukung transparansi dalam pemungutan royalti oleh LMK maupun LMKN. Pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum yang baru untuk mengatur proses pemungutan dan besaran tarif royalti ke depan.
“Saya setuju bahwa koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya. Nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru yang mengatur itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur PT MBS sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran hak cipta setelah dilaporkan oleh LMK SELMI. Sengketa tersebut kemudian dimediasi oleh Kantor Wilayah Kemenkum Bali hingga tercapai kesepakatan damai.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.