Petani Kutim Dapat Asuransi Gagal Panen, Cek Syarat dan Komoditas yang Ditanggung

Petani Padi dan Jagung di Kutim Segera Dapat Asuransi (KaltimPost.id)

KaltimExpose.com, Sangatta –  Petani Kutai Timur (Kutim) bakal mendapatkan perlindungan gagal panen melalui program asuransi pertanian yang saat ini tengah disiapkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP). Program ini fokus menyasar petani padi dan jagung, dengan skema pertanggungan dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Dilansir dari Kaltim Post, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai melakukan pendataan dan verifikasi lapangan untuk pelaksanaan program asuransi gagal panen. Inisiatif ini bertujuan melindungi petani dari kerugian akibat bencana alam atau serangan hama yang berujung pada hilangnya hasil panen.

Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnaningrum, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan bersama pihak Jasindo dengan meninjau langsung kondisi lahan yang diusulkan untuk diasuransikan.

“Ada syarat-syaratnya. Misalkan kalau memang itu berada di daerah yang banjir, kemudian setiap kali banjir dia selalu tergenang, dalam satu tahun itu bisa tiga atau empat kali banjir, itu bisa ditolak sama asuransi. Ya mereka (Jasindo) turun ke lapangan,” ujarnya, Selasa (5/8).

Data yang dikirimkan ke Jasindo mencakup identitas petani, jenis komoditas yang dibudidayakan, luas lahan, serta histori gangguan tanaman seperti serangan hama dan bencana alam selama tiga tahun terakhir. Total ada sekitar 1.200 hektare lahan yang diusulkan untuk mengikuti program, namun tidak semuanya dijamin akan diterima.

Dyah menegaskan, hanya lahan dengan risiko yang masih terkendali yang akan mendapatkan perlindungan. Lahan dengan risiko gagal panen tinggi atau rentan banjir berulang kemungkinan besar akan gugur dari seleksi.

Program asuransi ini, lanjut Dyah, untuk tahap awal hanya mencakup dua komoditas utama: padi dan jagung. Hal ini sesuai dengan kebijakan Jasindo, yang hingga saat ini belum membuka pertanggungan untuk hortikultura.

“Harusnya semua tanaman pangan dan hortikultura, Pak Bupati menghendaki untuk bisa diasuransikan. Namun, Jasindo untuk komoditas itu belum ada. Yang ada cuman padi dan jagung,” jelas Dyah.

Meski proses teknis seperti pendataan dan komunikasi dengan Jasindo sudah berjalan, pelaksanaan program masih menunggu pengesahan APBD Perubahan 2025, yang akan menjadi sumber pembiayaan premi asuransi.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Jasindo, kemudian data-data juga sudah kami siapkan. Tinggal tunggu aja nanti mudah-mudahan bisa dianggarkan di APBD perubahan,” terangnya.

Nantinya, jika petani mengalami gagal panen, klaim akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Besaran klaim disesuaikan dengan nilai premi yang dibayarkan dan skema produksi di wilayah Kutim.

“Kalau memang bisa kita maksimalkan untuk sebesar biaya produksi ya mudah-mudahan seperti itu kemarin hasil pembicaraan saya dengan Jasindo,” ungkap Dyah.

Asuransi ini tidak hanya melindungi dari serangan hama. Petani juga bisa mengajukan klaim jika terjadi gagal panen akibat cuaca ekstrem, seperti hujan deras berkepanjangan atau kekeringan. Namun, syarat utamanya adalah lahan harus terdaftar dan lolos verifikasi lapangan oleh Jasindo.

“Masuk dalam itu bisa, yang penting lahannya itu memang sudah dicek Jasindo, dan memenuhi persyaratan untuk diasuransikan,” pungkas Dyah.

Dengan implementasi program ini, Pemkab Kutim berharap mampu mengurangi kerugian petani dan memberikan rasa aman dalam berusaha tani, khususnya bagi pelaku budidaya padi dan jagung yang menjadi andalan pangan di daerah ini.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan