KaltimExpose.com, Tenggarong –�Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Taufik Hidayat, menyampaikan laporan dan persetujuan terhadap enam rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna ke-32 DPRD Kukar, Senin (9/12/2024). Sidang ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kukar.
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara, Junadi, didampingi Wakil Ketua Abdul Rasid dan Aini Faridah, serta dihadiri oleh 35 anggota DPRD dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kukar.
Enam Raperda yang disetujui dalam sidang tersebut meliputi:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
- Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
- Raperda tentang Kemandirian Pangan.
- Raperda tentang Pembangunan Kawasan Desa.
- Raperda tentang Kerja Sama Daerah.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Akhmad Taufik Hidayat menjelaskan bahwa keenam Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta telah difasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi. Dengan persetujuan ini, Pemkab Kukar sepakat menjadikan Raperda tersebut sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Kami dari pihak Pemerintah Daerah berharap setelah disahkan, keenam Raperda tersebut segera dipenuhi kelengkapannya agar dapat diproses untuk mendapatkan nomor register dari Biro Hukum Provinsi, sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan,” ujarnya.
Sidang ini menjadi momentum penting dalam penguatan regulasi yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kutai Kartanegara.
Sumber Prokom Kukar.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.