KaltimExpose.com, Jakarta –Rekening dormant, PPATK, dan pemblokiran rekening, menjadi sorotan tajam publik setelah keluhan nasabah viral di media sosial. Seorang pria mengungkapkan kegagalannya menarik uang dari ATM karena rekeningnya dibekukan secara sepihak. Fenomena ini memicu perdebatan luas tentang kebijakan pemblokiran rekening pasif oleh otoritas.
Dilansir dari CNBC Indonesia, sebuah video di platform X (dulu Twitter) menjadi viral setelah seorang pria membagikan pengalaman pahitnya saat mendapati rekeningnya dibekukan selama 20 hari oleh pihak bank. Pria tersebut mengaku tidak pernah melakukan aktivitas selain menerima transfer uang, namun diberitahu bahwa rekeningnya dianggap mencurigakan.
“Disuruh sabar sih kita, sementara kita ini kepepet banget. Mau beli kebutuhan sehari-hari gitu, ya. Aduh, susah banget sekarang aturan pemerintah tuh. Ada-ada aja, geram banget. Ada aja nyusahin,” ujarnya dengan nada kesal yang terekam dalam video, dikutip Rabu (30/7/2025).
Rekening pasif atau dormant memang rentan diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tindakan ini merupakan respons atas maraknya penyalahgunaan rekening dormant, seperti jual beli rekening dan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang.
Menurut penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant didefinisikan sebagai rekening yang tidak menunjukkan aktivitas seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam jangka waktu tertentu, umumnya selama tiga hingga enam bulan.
Keresahan masyarakat turut menarik perhatian publik figur. Pengacara ternama Hotman Paris ikut menyuarakan kritiknya terhadap kebijakan tersebut dan mempertanyakan kebijakan para pejabat yang dianggap merepotkan rakyat kecil.
Tidak hanya itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menanggapi serius polemik ini. Melalui Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, lembaga ini menyampaikan lima tuntutan kepada PPATK agar tidak mempersulit nasabah yang menjadi korban pemblokiran.
“YLKI meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang clear kepada konsumen asbab pemblokiran tersebut dan langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran sehingga hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK,” jelas Rio.
YLKI juga menekankan agar PPATK lebih selektif dalam memblokir rekening, mengingat banyak nasabah yang sengaja membiarkan dananya mengendap untuk kebutuhan jangka panjang. Pemblokiran mendadak dianggap sangat sensitif karena menyangkut keuangan pribadi.
Rio menambahkan, idealnya ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik rekening sebelum pemblokiran dilakukan. Hal ini memungkinkan konsumen melakukan mitigasi atau menyanggah apabila rekeningnya tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti judi online atau tindak pidana lainnya.
“YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya,” tegas Rio.
Sebagai langkah konkret, YLKI mendesak PPATK untuk menyediakan hotline crisis center yang bisa diakses publik. Fasilitas ini akan sangat membantu nasabah dalam mencari informasi dan memulihkan akses ke rekening mereka yang diblokir secara sepihak.
Kritik dan keresahan dari berbagai pihak ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan pemblokiran rekening dormant, agar tetap menjamin keamanan sistem perbankan tanpa mengorbankan hak konsumen.
Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.