KaltimExpose.com, Jakarta –�Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen. Putusan ini tercantum dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada Kamis, 2 Januari 2024. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mereka menilai bahwa presidential threshold menghambat prinsip demokrasi dengan membatasi keterwakilan suara rakyat. Setelah putusan MK, seluruh partai politik kini bebas mengajukan calon presiden tanpa terhalang ambang batas.
Keputusan ini disambut positif oleh berbagai partai politik, yang menilai penghapusan presidential threshold sebagai langkah besar menuju demokrasi yang lebih inklusif.
1. Partai Perindo
Wakil Ketua Umum Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyebut keputusan ini sebagai “kemenangan bagi rakyat Indonesia.” Menurutnya, ruang demokrasi kini semakin terbuka, memungkinkan partainya, yang belum memiliki kursi di parlemen, untuk mengajukan calon presiden.
2. Partai Amanat Nasional (PAN)
Eddy Soeparno, Wakil Ketua Umum PAN, menegaskan bahwa putusan ini selaras dengan aspirasi PAN untuk menurunkan ambang batas pencalonan presiden hingga nol persen. “Ini memberikan peluang bagi seluruh anak bangsa untuk berkontribusi dalam Pilpres,” ujarnya.
3. Partai Buruh
Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menganggap putusan MK ini sebagai momentum bersejarah. “Demokrasi yang sehat telah dihidupkan kembali,” katanya. Partainya berencana mengajukan calon presiden dari kalangan pekerja pada Pemilu 2029.
4. Partai Ummat
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, melihat keputusan MK sebagai penguatan demokrasi dan pengembalian hak rakyat untuk memilih tanpa dominasi oligarki.
5. PPP
Muhammad Romahurmuziy dari PPP menilai keputusan ini memperluas pilihan kepemimpinan rakyat dan memperbaiki iklim demokrasi yang sebelumnya sempat terganggu.
6. Partai Golkar
Muhammad Sarmuji, Sekjen DPP Golkar, mengakui putusan MK ini mengejutkan. Golkar sebelumnya memahami presidential threshold sebagai bagian dari sistem presidensial yang mapan.
7. Partai Demokrat
Koordinator Juru Bicara Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyambut positif langkah ini sebagai bentuk penguatan demokrasi dan menegaskan komitmen partainya dalam menghormati keputusan hukum.
Dengan penghapusan presidential threshold, harapan baru muncul bagi semua partai untuk berkompetisi secara setara. Keputusan MK ini membuka babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Artikel ini telah tayang di tempo.co.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.