KaltimExpose.com, Jakarta –Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Langkah hukum itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, yang menilai putusan majelis hakim sarat pertimbangan ideologis.

“Pertimbangan ini menunjukkan tidak profesional Majelis Hakim karena dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan, bahkan dalam dakwaan dan/atau tuntutan JPU sekalipun tidak pernah dibunyikan,” kata Ari kepada awak media pada Minggu (20/7/2025) malam, dikutip dari Tribunnews.

Menurut Ari, hakim menjadikan pendekatan ekonomi kapitalis yang diambil kliennya sebagai faktor pemberat dalam vonis. Ia menegaskan bahwa pertimbangan ideologis seperti itu tidak dapat dijadikan dasar penjatuhan pidana.

“Pelibatan koperasi, UMKM, dan terciptanya cocktail effect yang berujung pada penerimaan negara yang lebih banyak dan bermanfaat sesuai keterangan para ahli di persidangan,” lanjut Ari.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Dennie saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim menilai kebijakan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan lebih condong ke sistem ekonomi kapitalis ketimbang sistem ekonomi Pancasila. Hal itu dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengutamakan kesetaraan umum.

“Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional. Lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila,” jelas hakim anggota, Alfis.

Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa di persidangan, tidak mempersulit jalannya proses hukum, dan tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan.

 

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan