KaltimExpose.com –  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara tegas menepis anggapan bahwa pulau-pulau di Indonesia bisa diperjualbelikan. Tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang membolehkan jual beli pulau, karena pulau merupakan bagian dari wilayah kedaulatan negara dan dilindungi secara hukum.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, dalam sebuah dialog media yang digelar di Jakarta Pusat pada Senin (23/6/2025). Ia menjelaskan bahwa yang dimungkinkan secara hukum adalah peralihan hak atas lahan, bukan kepemilikan terhadap pulau secara utuh.

“Pulau yang dijual itu nggak ada, nggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah bisa melalui sewa, bisa melalui jual beli,” kata Koswara.

Koswara juga menambahkan bahwa penguasaan lahan di pulau kecil tidak bisa dilakukan secara penuh oleh perorangan atau badan hukum. Sesuai regulasi, maksimal 70% luas pulau dapat dimanfaatkan, sementara minimal 30% harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan lindung, akses publik, dan fasilitas umum.

Dalam kasus pulau kecil berukuran di bawah 1 hektare, pengelolaan dan hak atas tanah secara otomatis berada di bawah kendali pemerintah pusat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 196 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

KKP juga menegaskan bahwa orang asing tidak bisa memiliki tanah di pulau-pulau kecil secara langsung. Kalaupun ingin memanfaatkan lahan, mereka harus melakukannya melalui badan hukum Indonesia dan dengan bentuk hak terbatas seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).

“Orang asing bagaimana beli tanahnya? Bisa nggak? Ada yang beli juga, tapi dia tidak langsung ya, harus badan hukum. Tentunya juga bukan hak milik, tapi HGB atau HGU,” tegas Koswara.

Menanggapi pertanyaan soal celah hukum lewat pernikahan dengan warga negara Indonesia (WNI), Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengakui bahwa modus ‘nominee’ atau pinjam nama WNI memang pernah marak terjadi, terutama di kawasan wisata seperti Bali.

“Orang asing tidak boleh memiliki hak atas tanah di pulau-pulau kecil. Itu diatur di Undang-undang Pokok Agraria,” tegas Aris.

Meski begitu, Aris menyebut kini semakin banyak kasus yang dimenangkan oleh WNI di pengadilan, sehingga tanah yang dibeli atas nama mereka tetap sah secara hukum, sementara pihak asing tidak memiliki hak klaim apapun.

“Sekarang sudah kapok itu bule-bule, karena begitu diajukan ke pengadilan, istrinya yang dapat. Bulenya yang gigit jari,” ujarnya.

Dengan penegasan ini, KKP ingin memastikan bahwa pulau-pulau di Indonesia bukan barang dagangan yang bisa diperjualbelikan bebas. Negara tetap memegang kendali atas pulau kecil sebagai bagian dari kedaulatan dan keutuhan wilayah, terutama dalam konteks geopolitik dan keberlanjutan lingkungan.

 

Artikel ini telah tayang di detik.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan