Resmi Dilantik, Ini Tugas Berat Pj Kades Sungai Mariam yang Ditekankan Bupati Kukar

KaltimExpose.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana. Pelantikan yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sungai Mariam, Kamis (19/6/2025), dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah.
Dalam sambutannya, Edi menyampaikan ucapan selamat kepada Wahyu Eka Trisnawan, SP., MM., yang kini secara resmi mengemban amanah sebagai Pj Kades Sungai Mariam. Ia menegaskan agar Pj Kades segera bekerja sesuai tanggung jawab, mulai dari melanjutkan pelaksanaan program yang tercantum dalam APBDesa 2025, hingga menjalankan administrasi pemerintahan dan pembangunan desa.
“Selamat atas pelantikan Sdr. Wahyu Eka Trisnawan, SP., MM. selaku Penjabat (Pj.) Kepala Desa Sungai Mariam yang akan mengemban tugas selama paling lama satu tahun ke depan untuk menggantikan Kepala Desa definitif terdahulu atas nama Sdr. (Alm.) H. Nurjali, SH. yang diberhentikan dari jabatan Kepala Desa dikarenakan meninggal dunia,” ujar Edi.
Lebih lanjut, Edi menekankan pentingnya Pj Kepala Desa memahami bahwa seluruh hak, kewajiban, dan wewenang Kepala Desa telah melekat dan harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Selain tugas rutin pemerintahan desa, Edi menyebut ada misi khusus yang harus segera dilaksanakan, yakni memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa untuk agenda Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW). Hal ini karena masa jabatan Kepala Desa Sungai Mariam masih tersisa lebih dari dua tahun, yakni hingga 2027.
“Mengingat periode masa jabatan Kepala Desa Sungai Mariam saat ini menjadi 8 (delapan) tahun sehingga periode jabatan adalah dari tahun 2019 hingga tahun 2027. Masih tersisa lebih dari 2 (dua) tahun masa jabatan, dan sesuai ketentuan harus dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu,” jelasnya.
Ia pun merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan Pilkades PAW.
“Hal ini sesuai amanat Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 beserta perubahannya tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang tercantum pada Pasal 74 ayat (1) (2) dan (3) dan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2),” terangnya.
Edi menegaskan, penyelenggaraan Pilkades PAW harus dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah pemberhentian Kades definitif. Panitia pemilihan akan dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ditetapkan melalui Surat Keputusan BPD. Sedangkan anggaran untuk kegiatan ini akan disesuaikan dengan kemampuan APBDes yang sedang berjalan.
Menutup arahannya, Edi berharap agar Pj Kades bisa segera melakukan konsolidasi dengan semua pihak, mulai dari BPD, lembaga kemasyarakatan desa, hingga tokoh masyarakat. Sinergi tersebut sangat penting untuk memastikan kelancaran agenda pemerintahan dan Pilkades PAW di Sungai Mariam.
“Pj. Kepala Desa dalam mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu, serta penyelenggaraan pemerintahan desa pada umumnya, agar membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti LPM, RT, PKK, Posyandu dan Karang Taruna, Lembaga Adat, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Sungai Mariam, agar tercipta kondisi pemerintahan desa yang baik, aman, nyaman serta kondusif,” tutup Edi.
Turut hadir dalam pelantikan ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, Camat Anggana Rendra Abadi, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait lainnya.
Sumber Prokom Kukar.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.