3 Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp692 M, Bos Sritex Jadi Sorotan

KaltimExpose.com, Jakarta –ÂKasus korupsi kembali mencoreng dunia perbankan dan korporasi nasional. Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi kredit bank senilai Rp692 miliar. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah menemukan cukup bukti atas dugaan pelanggaran dalam proses pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex.
Kasus ini menyeret nama Iwan, putra pendiri Sritex, bersama dua tokoh lain: Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, eks pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Ketiganya kini menyandang status tersangka setelah penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat.
“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (21/5).
Meski penetapan tersangka terhadap Iwan menggegerkan publik, tim kurator Sritex menyatakan belum ada dampak langsung terhadap proses kepailitan perusahaan. Denny Ardiansyah, salah satu kurator dari PT Sritex dan anak usahanya seperti PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratrex Industries, menegaskan proses hukum tersebut tidak memengaruhi jalannya tugas kurator.
“Kalau sampai saat ini, (penangkapan Iwan) belum ada efek apa pun. Kita hargai dari pihak Kejaksaan melakukan proses hukum tersebut, tetapi kita tidak mau terlalu dalam ke dalam proses hukumnya, karena itu lain,” kata Denny, dikutip dari detikJateng, Minggu (25/5/2025).
Lebih lanjut, Denny menyebut bahwa dugaan tindak pidana yang menyeret Iwan dilakukan jauh sebelum Sritex dinyatakan pailit, tepatnya sekitar tahun 2022. Sejumlah bank yang terkait dengan kasus ini diketahui telah mengajukan tagihan dan diakui sebagai kreditur dalam proses hukum kepailitan.
“Apalagi itu jauh dilakukan di tahun 2022, kita tidak tahu yang dulu seperti apa. Kita mulai menangani sejak Oktober 2024. Apakah sampai merembet ke sini atau tidak, kita belum tahu. Kita lakukan tugas masing-masing, mungkin Kejaksaan untuk me-recovery kerugian negara, kita kurator fungsinya untuk menyelesaikan utang ini,” ucapnya.
Saat ditanya apakah kasus ini akan berdampak terhadap hak-hak buruh, khususnya soal pembayaran pesangon, Denny menjawab dengan tegas bahwa sejauh ini belum ada pengaruhnya.
“Belum ada (pengaruhnya). Kita belum bisa berandai-andai. Apa yang ada sekarang, kita masih berjalan apa adanya, kita masih melakukan proses-proses penilaian. Kita harap segera laku terjual,” imbuhnya.
Dengan kasus ini, proses hukum terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan kejelasan serta memulihkan kerugian negara. Sementara itu, publik dan para pekerja menanti bagaimana proses kepailitan dan penjualan aset Sritex akan berjalan di tengah sorotan terhadap manajemen perusahaan.
Artikel ini telah tayang di detik.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.