KaltimExpose.com, Tana Paser –Pemerintah Kabupaten Paser resmi menggelar seleksi terbuka calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Kandilo untuk masa jabatan 2025–2029. Seleksi ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan strategis yang selama ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Proses wawancara terhadap tiga kandidat yang lolos tahap administrasi telah berlangsung di Pendopo Lou Bepekat, Kamis (22/5/2025), sebagai bagian dari tahapan akhir seleksi.

Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni:

  • PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,
  • Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Dewas/Direksi BUMD,
  • Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang organisasi dan kepegawaian BUMD Air Minum, dan
  • Perbup Paser Nomor 19 Tahun 2024 tentang mekanisme pengangkatan Dewas/Direksi Tirta Kandilo.

Tiga Kandidat Jalani Wawancara

Dalam seleksi ini, tiga nama yang menjalani tahapan wawancara adalah:

  • Amir Faisol, Kepala DPPKBPPPA Paser,
  • Paulus Margita, Kepala Bagian Perekonomian Setda Paser, dan
  • Umar, pejabat fungsional DPPKBPPPA Paser.

Hak Prerogatif Bupati

Sekretaris Daerah Paser, Drs. Katsul Wijaya, M.Si, yang juga menjadi anggota Panitia Seleksi menyampaikan bahwa seleksi ini penting untuk menempatkan pengawas definitif yang berwenang penuh.

“Ada tiga nama yang masuk dalam tahapan wawancara dan hasilnya akan kami serahkan ke Bupati,” ujar Sekda.

Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan, Bupati selaku Kepala Pemilik Modal Daerah (KPMD) memiliki hak prerogatif dalam penentuan Dewan Pengawas BUMD.

Senada dengan Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Adi Maulana, S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya posisi Dewan Pengawas bagi keberlangsungan dan pengawasan kinerja perusahaan daerah.

“Perusahaan Daerah Air Minum membutuhkan Dewan Pengawas definitif. Setelah hasil wawancara dievaluasi, pengumuman resmi akan segera disampaikan oleh Bupati,” terang Adi Maulana.

Panitia seleksi dan sekretariatnya dibentuk berdasarkan SK Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP-306/2025. Proses seleksi ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD, serta bagian dari upaya Pemkab Paser meningkatkan tata kelola perusahaan daerah.

 

Sumber Prokopim Paser.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan