KaltimExpose.com, Jakarta – Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ menjadi sorotan publik usai viral di media sosial. Konten-konten dalam grup ini dinilai menjijikkan karena berisi cerita inses yang menyimpang dan eksplisit. Hingga kini, penyidik Siber Polda Metro Jaya masih melakukan pelacakan terhadap pelaku di balik grup tersebut. Kasus ini memicu desakan publik, tokoh agama, dan pejabat negara agar pelaku segera diamankan.
Menurut berbagai unggahan di platform X dan Instagram, sejumlah warganet membagikan tangkapan layar isi percakapan grup yang terang-terangan mengarah pada fantasi seksual sedarah. Diduga, grup ini memiliki ribuan anggota yang aktif berdiskusi dan berbagi konten menjurus pada inses.
Kombes Roberto Pasaribu dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa penyelidikan terhadap grup ‘Fantasi Sedarah’ telah dimulai sejak minggu lalu.
“Sudah, kami sudah melakukan proses penyelidikan sejak minggu lalu,” ujar Roberto kepada detikcom, Jumat (16/5).
Roberto juga memastikan bahwa akun tersebut kini telah ditutup. Polisi bekerja sama dengan pihak Meta dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melacak siapa yang mengelola grup tersebut.
“Ini kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi,” tambahnya.
DPR Desak Polisi Bergerak Cepat
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menjadi salah satu tokoh yang paling vokal menanggapi kasus ini. Ia menilai konten dalam grup tersebut sangat mengganggu dan tidak bisa dibiarkan.
“Kapolri wajib ditindak tegas sesegera mungkin, ini sudah bahaya dan harus dihentikan. Kapolri harus perintahkan anggotanya tangkap semua yang terlibat,” kata Sahroni, Jumat (16/5).
Sahroni juga menambahkan bahwa grup tersebut bisa dijerat hukum jika terbukti menyebarkan konten eksplisit secara terbuka.
“Karena dilakukan dengan terbuka bisa dipidanakan dengan bukti-bukti yang kuat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa fenomena ini bisa membahayakan generasi muda jika tidak segera dihentikan.
“Kalau tidak kita hentikan dan sampai fantasinya jadi kenyataan, ini akan menyebabkan pidana kekerasan seksual yang luar biasa menghancurkan korban.”
Kemen PPPA: Ini Ancaman Nyata bagi Anak-Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut bersuara. Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, mengecam keras keberadaan grup tersebut dan mendesak agar hukum ditegakkan.
“Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut,” ujar Titi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/5), dikutip dari detikcom.
Menurut Titi, diskusi dalam grup sudah memenuhi unsur eksploitasi seksual. Ia menekankan bahwa para pelaku bisa dijerat melalui UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak.
“Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia.”
Titi juga meminta agar platform seperti Facebook bertanggung jawab menjaga keamanan ruang digital.
“Ada tanggung jawab etis dan hukum dari penyedia platform untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bersih.”
PBNU: Pelaku Harus Dihukum Berat
Kecaman juga datang dari organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menyebut keberadaan grup tersebut sangat berbahaya bagi moral bangsa.
“Sudah seharusnya aparat kepolisian mengusut dan menindak tegas pelakunya dan siapa saja yang mendorong untuk melakukan hubungan tersebut melalui cerita atau media sosial lainnya,” kata Gus Fahrur, Sabtu (17/5), dikutip dari detikcom.
Ia mengingatkan bahwa inses bertentangan dengan ajaran agama dan hukum Indonesia.
“Itu hubungan tidak sehat yang sangat berbahaya secara medis dan merusak moral bangsa, sangat tidak beradab.”
Literasi Digital dan Pencegahan Seksual Menyimpang
Kasus ini menjadi tamparan keras tentang pentingnya literasi digital dan pengawasan terhadap aktivitas online. Kemen PPPA menegaskan bahwa keluarga harus jadi benteng utama dalam membentuk moral anak-anak di era digital.
Titi Eko Rahayu menegaskan, “Keluarga berperan sebagai tempat utama dalam membentuk karakter, nilai moral, serta kebiasaan sosial anak—peran yang tak bisa digantikan oleh teknologi digital.”
Untuk itu, Kemen PPPA terus menggencarkan kampanye edukasi digital bersama lembaga swadaya masyarakat dan relawan. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Artikel ini telah tayang di detik.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.