Warga Tolak Pembangunan Insinerator di Samarinda Seberang, Pemkot Tegaskan Proyek Strategis Nasional

PROYEK INSINERATOR – Tumpukan sampah terlihat menggunung di TPS Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang. Kondisi ini menjadi salah satu alasan Pemkot Samarinda mendorong percepatan pembangunan insinerator komunal sebagai solusi jangka panjang penanganan sampah, Senin (18/8). (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI)

KaltimExpose.com, Samarinda –  Pembangunan insinerator di Samarinda Seberang mendapat penolakan dari warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur. Aspirasi itu disampaikan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Samarinda beberapa waktu lalu.

Dilansir dari Tribun Kaltim, Camat Samarinda Seberang Aditya Koesprayogi menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati suara masyarakat, namun pada saat yang sama memiliki kewajiban menjaga konsistensi program pengelolaan sampah yang telah dirancang.
“Kami tentu sangat menghormati apa yang diupayakan DPRD Kota Samarinda dan menunggu rekomendasi yang akan dikeluarkan. Dalam pertemuan sebelumnya itu juga dijelaskan oleh bidang aset BPKAD bahwa lahan tersebut memang milik pemerintah,” ujarnya (18/8/2025).

Meski warga mengakui tidak memiliki dasar kepemilikan hukum atas lahan yang dipersoalkan, keberatan tetap diajukan lantaran mereka sudah lama bermukim di kawasan tersebut. Menurut Aditya, hal itu wajar sebagai bentuk aspirasi yang harus didengar DPRD.

Pemerintah Kota Samarinda sendiri merencanakan pembangunan fasilitas insinerator di atas lahan 1.000 meter persegi di Jalan Sultan Hasanuddin, tepat di belakang kantor Perumdam Tirta Kencana, Kelurahan Baqa. Proyek ini bukan hanya bagian dari program Pemkot Samarinda, tetapi juga sejalan dengan agenda nasional penanganan sampah.

Insinerator tersebut dirancang memiliki kawasan penyangga, tempat pemilahan, serta fungsi tambahan sebagai TPS sementara yang terintegrasi dengan sistem produksi. Menurut Aditya, konsep yang diusung adalah “zero waste” atau tidak ada sampah menumpuk.
“Konsepnya tidak ada sampah yang menumpuk. Begitu masuk, langsung diproses. Itu bentuk keseriusan Pemkot dalam menjawab tantangan sampah yang makin meningkat,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa program pembangunan insinerator sejatinya sudah siap dijalankan sejak Agustus lalu. Namun adanya dinamika di lapangan dapat menimbulkan keterlambatan, yang pada gilirannya berdampak pada konsistensi pengerjaan. Hal ini, menurutnya, telah disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk transparansi.
“Kami menyampaikan kepada DPRD bahwa program ini memang sudah siap berjalan. Kalau ada keterlambatan tentu ada konsekuensinya terhadap jadwal pengerjaan. Ini juga bagian dari transparansi agar DPRD mengetahui kondisi di lapangan,” jelasnya.

Aditya menambahkan, pemerintah memahami keresahan warga yang sudah puluhan tahun bermukim di lokasi itu meski tanpa status kepemilikan hukum. Oleh sebab itu, Pemkot tetap menyiapkan opsi bantuan seperti subsidi sewa rumah agar tidak menimbulkan kesan penggusuran tanpa solusi.
“Kami bisa merasakan perasaan warga. Puluhan tahun tinggal di lokasi itu tentu menumbuhkan ikatan. Tapi pemerintah punya tanggung jawab menjaga aset dan menjalankan tugas sesuai aturan. Pemerintah juga tidak serta-merta mengusir tanpa memperhatikan aspek kehidupan masyarakat, karena masih ada bantuan sewa rumah yang diberikan,” terangnya.

Menurut Aditya, pembangunan insinerator di Samarinda Seberang menjadi penting untuk mencegah krisis sampah seperti yang terjadi di sejumlah kota besar di Indonesia, di mana TPA sudah tidak mampu menampung volume yang ada.
“Sampah kalau tidak dimanajemen dengan baik akan jadi momok. Bukan hanya bagi pemerintah, tapi bagi kita semua, karena kita lah yang memproduksi sampah setiap hari,” pungkasnya.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan