1.500 Warga Sidrap Galang Petisi Uji Materi UU Tapal Batas Daerah, Wakil Wali Kota Bontang Tanggapi

Wakil Walikota Bontang Agus Haris memberikan keterangan pers, Selasa (7/10/2025). menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam proses penggalangan petisi maupun rencana uji materi tapal batas daerah yang berkaitan dengan Dusun Sidrap. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN)

KaltimExpose.com, Bontang –Gerakan masyarakat Dusun Sidrap, wilayah yang berada di antara Kota Bontang dan Kutai Timur, Kalimantan Timur, kembali mencuri perhatian. Sedikitnya 1.500 warga dari tujuh Rukun Tetangga (RT) kompak menandatangani petisi dukungan untuk mengajukan kembali uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang tapal batas daerah.

Dilansir dari Tribun Kaltim, petisi ini menjadi bentuk aspirasi kolektif warga Sidrap yang ingin memperjuangkan kejelasan status administratif wilayah mereka. Langkah tersebut merupakan bagian dari perjuangan panjang masyarakat yang sejak lama mempermasalahkan batas antara Kota Bontang dan Kutai Timur.

Menanggapi gerakan itu, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam penggalangan petisi maupun rencana uji materi tersebut.
“Informasinya sudah ada sekitar 1.500 warga yang membuat petisi itu,” ujar Agus, Senin (7/10/2025).

Agus menjelaskan, ia memilih untuk tidak ikut campur agar tidak muncul persepsi politis di balik gerakan masyarakat Sidrap.
“Saya menghindari stigma itu. Karena saya juga Wakil Wali Kota dan Ketua Partai Gerindra, jangan sampai dibilang ini urusan politik atau pribadi saya. Tidak. Itu yang saya hindari,” tegasnya.

Meski demikian, Agus tetap mengapresiasi semangat warganya dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Menurutnya, inisiatif penggalangan petisi tersebut muncul murni dari kesadaran masyarakat tanpa ada arahan dari pihak mana pun.
“Warga bergerak sendiri. Saya hanya mendengar dan menghormati aspirasi mereka,” katanya.

Agus juga tidak menutup kemungkinan akan ikut menandatangani petisi tersebut jika nantinya diminta warga.
“Kalau nanti disodorkan ke saya, saya akan tanda tangan sebagai warga Dusun Sidrap, bukan sebagai pejabat,” ujarnya.

Ia menambahkan, perjuangan masyarakat Dusun Sidrap tidak semata soal batas wilayah, tetapi juga terkait hak dasar warga atas pelayanan publik.
“Yang diperjuangkan adalah hak masyarakat Dusun Sidrap untuk mendapat pelayanan yang layak — pendidikan, sosial, infrastruktur, dan sebagainya,” tutupnya.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan