Wakil Ketua KPK Kritik Pidato Kenegaraan Jokowi yang Tak Sentuh Isu Korupsi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. (TEMPO)

KaltimExpose.com, Jakarta –ÂWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta, memberikan tanggapan kritis terhadap pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan pada Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 Agustus 2024. Dalam pidatonya, Jokowi tidak membahas secara spesifik tentang isu korupsi, sebuah aspek yang menurut Alexander sangat krusial bagi Indonesia.

Alexander Mawarta, yang menghadiri upacara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024, mengakui bahwa dirinya tidak sempat mendengarkan langsung pidato kenegaraan tersebut. Namun, ia menanggapi informasi bahwa Presiden tidak menyinggung isu korupsi dalam pidatonya.

“Kalau benar tidak menyinggung persoalan korupsi, ya barangkali sudah menganggap persoalan itu mungkin hanya urusannya KPK atau lembaga-lembaga penegak hukum lain,” ujar Alexander.

Alexander menegaskan bahwa keberhasilan dalam pemberantasan korupsi sangat bergantung pada komitmen dari pimpinan tertinggi negara, dalam hal ini Presiden. Menurutnya, komitmen yang tinggi dari Presiden merupakan hal yang sangat diharapkan oleh masyarakat.

“Presiden harus menjadi role model, menjadi panglima dalam perang melawan korupsi, yang kami harapkan seperti itu,” kata Alexander. Ia juga menekankan bahwa di banyak negara yang berhasil memberantas korupsi, upaya tersebut selalu dimulai dari komitmen yang kuat dari pucuk pimpinan tertinggi.

“Jangan hanya KPK yang teriak-teriak berantas korupsi, di sisi lain para pemangku kepentingan seolah-olah tidak ada persoalan dengan korupsi ini,” lanjutnya.

Dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD, Jokowi lebih banyak membahas capaian di bidang hukum lainnya, seperti pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta keberhasilan Undang-undang Cipta Kerja yang merevisi banyak aturan dan pasal. Jokowi juga mengapresiasi peran Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) dalam memperkuat sistem hukum dan keadilan di Indonesia.

Meski demikian, absennya isu korupsi dalam pidato tersebut menjadi sorotan tersendiri, terutama bagi KPK yang selama ini berada di garis depan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Alexander menilai bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari seluruh elemen pemerintah, terutama dari Presiden sebagai kepala negara.

Artikel tayang di Tempo.co.

 


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan