Tom Lembong Memanfaatkan Momentum Abolisi, Laporkan Majelis Hakim Korupsi Impor Gula ke Komisi Yudisial

Tom Lembong bersama istrinya usai bebas dari penjara (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KaltimExpose.com, Jakarta –  Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, memanfaatkan momentum abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan melaporkan majelis hakim yang menghukum dirinya dalam kasus korupsi impor gula. Tom mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk menjalani audiensi terkait dengan laporannya terhadap hakim yang menangani perkara tersebut. Dilansir dari detik.com, laporan Tom bertujuan untuk mendorong perbaikan sistem peradilan di Indonesia. Dalam audiensi tersebut, Tom menegaskan bahwa tujuannya adalah untuk kebaikan bersama dan tidak ada niat destruktif dalam laporan yang dia ajukan.

Tom Lembong, yang baru saja dibebaskan dari Rutan Cipinang setelah mendapat abolisi dari Presiden, berinisiatif melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Pada Senin (11/8/2025), Tom mendatangi Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat untuk menyampaikan laporan terkait kekhawatiran terhadap proses persidangan yang menurutnya mengandung sejumlah kejanggalan.

“Saya datang untuk menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial mengenai kekhawatiran proses sidang, terutama perilaku para hakim dalam majelis hakim,” kata Tom Lembong di Gedung Komisi Yudisial. Tom berharap bahwa laporan ini dapat mendorong perbaikan yang dapat dimanfaatkan oleh semua pihak, mengingat momentum yang terbuka setelah abolisi yang diterimanya.

Tom menegaskan bahwa laporan ini sama sekali tidak bertujuan untuk merusak atau menjatuhkan pihak manapun. “Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan ini adalah 100% konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif,” ujarnya dengan tegas. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada niat untuk merusak reputasi atau menjatuhkan institusi hukum manapun, bahkan menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk mendorong perubahan positif dalam sistem peradilan Indonesia.

Menurut Tom, perhatian masyarakat terhadap kasusnya memberikan kesempatan untuk melakukan edukasi hukum secara lebih luas. “Berkat perkara ini, se-Indonesia tahu apa itu mens rea. Ibu rumah tangga di daerah pun tahu apa itu mens rea. Ini sebuah momentum edukatif bagi masyarakat Indonesia,” ujar Tom, sambil menunjukkan bahwa proses hukum ini memberi peluang untuk lebih mengenal seluk-beluk hukum yang tidak banyak dipahami masyarakat sebelumnya.

Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi bahwa mereka akan memproses laporan ini dengan profesional. “KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami. Tidak ada pembedaan, laporan ini diperlakukan sama seperti laporan lainnya,” kata Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, setelah audiensi dengan Tom.

Jubir KY, Mukti Fajar, menjelaskan bahwa laporan Tom sedang dianalisis lebih lanjut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa KY akan fokus pada independensi hakim yang menjatuhkan vonis kepada Tom. “Kami ingin memastikan bahwa keputusan ini benar-benar diambil secara independen, tanpa adanya intervensi atau pengaruh dari pihak manapun,” ujarnya.

Tom juga melaporkan auditor yang menghitung kerugian negara dalam kasus ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman, dengan nomor laporan masing-masing 56/VIII/2025 ke Ombudsman dan 55/VIII/2025 ke BPKP. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran maladministrasi dalam proses penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor BPKP dalam kasus impor gula.

Pihak KY menjelaskan bahwa proses pengawasan terhadap laporan ini tetap berlangsung dengan cermat dan tidak terburu-buru. “Proses ini tetap menjadi prioritas karena menyangkut rasa keadilan masyarakat. Namun, kami tidak dapat menentukan kapan proses pemanggilan terhadap majelis hakim yang dimaksud akan dilakukan,” kata Mukti Fajar.

Sebagai informasi, setelah menerima abolisi, Tom Lembong bebas dari penjara pada 1 Agustus 2025. Abolisi tersebut menghentikan proses banding yang sebelumnya dia ajukan terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya.

“Saya datang untuk menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial mengenai kekhawatiran proses sidang, terutama perilaku para hakim dalam majelis hakim,” ujar Tom Lembong di Gedung Komisi Yudisial.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan