Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Disebut Rugikan Negara Rp194 Miliar

KaltimExpose.com, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025). Dalam kasus ini, Tom dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi gula kristal mentah (GKM) saat dirinya menjabat sebagai Mendag.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, dikutip dari Kompas.com.
Melawan Hukum dan Rugikan Negara Rp194 Miliar
Majelis hakim menilai kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom melanggar ketentuan Undang-Undang Perdagangan dan sejumlah aturan menteri terkait. Selain itu, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), importasi gula pada 2016 hingga semester pertama 2017 dinilai tidak melalui rapat koordinasi (rakor) sebagaimana mestinya.
“Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” jelas Hakim Purwanto di ruang sidang.
Kerugian negara akibat kebijakan ini ditaksir mencapai Rp194,7 miliar, yang sebagian besar disebabkan oleh harga beli gula di atas Harga Pokok Penjualan (HPP). PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membeli gula seharga Rp9.000 per kilogram, padahal HPP saat itu hanya Rp8.900 per kilogram.
Tak Nikmati Hasil Korupsi, Tapi Jabatan Jadi Beban
Meski divonis bersalah, hakim menyebut Tom tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukannya. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan vonisnya, selain sikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya.
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata Hakim anggota Alfis Setiawan.
Namun, hakim juga menilai jabatan tinggi yang diemban Tom seharusnya membuatnya lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Ia dinilai abai terhadap prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum, khususnya dalam menjaga stabilitas harga gula untuk masyarakat.
Sebut Putusan Janggal, Tom Lembong Angkat Bicara
Usai mendengar vonis, Tom yang terlihat mengenakan borgol menyebut putusan tersebut janggal. Menurutnya, majelis hakim mengabaikan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dalam mengatur tata niaga bahan pokok.
“Yang sedikit, bukan sedikit ya, lebih dari sedikit janggal bagi saya, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” kata Tom.
Tom menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli yang menyebut tanggung jawab pengaturan sektor teknis ada di kementerian teknis, bukan di tangan Menteri Koordinator (Menko) ataupun rapat koordinasi (rakor).
“Jadi itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya, majelis mengabaikan mandat, undang-undang, wewenang yang melekat pada menteri teknis,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di kompas.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.