TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Putusan MK Jadi Sorotan

KaltimExpose.com, Jakarta –ÂTNI berencana melaporkan konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, langkah ini menuai kritik lantaran terbentur putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan hanya individu, bukan institusi, yang bisa menjadi pelapor.
Dilansir dari DetikNews, Dansat Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring pada Senin (8/9) mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry. Ia menyebut temuan tersebut berasal dari patroli siber TNI.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta di Mapolda Metro Jaya.
Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus membenarkan kedatangan TNI itu terkait rencana pelaporan pencemaran nama baik. Namun, ia menegaskan adanya putusan MK yang menyatakan institusi tidak memiliki legal standing untuk melaporkan kasus tersebut.
“Menurut putusan MK kan institusi nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian.
Putusan MK Soal Pencemaran Nama Baik
Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 29 April 2025 menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A serta Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, korporasi, maupun kelompok tertentu. Dengan demikian, hanya individu yang bisa menjadi korban pencemaran nama baik.
Amar putusan berbunyi: “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan’.”
Respons Pemerintah dan DPR
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan isi putusan MK itu jelas.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu korbannya yang harus melaporkan itu adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu,” kata Yusril, Kamis (11/9).
Ia menambahkan, jika ada langkah hukum lain yang ingin ditempuh, hal tersebut tetap diperbolehkan selama bukan menggunakan pasal pencemaran nama baik.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menyatakan keyakinannya bahwa Polri akan taat pada konstitusi. Menurutnya, aparat penegak hukum pasti menelaah laporan secara objektif agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kritik publik.
Kompolnas Ingatkan Polda
Komisioner Kompolnas Choirul Anam juga mengingatkan agar aparat kepolisian menjadikan putusan MK sebagai pedoman dalam menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik.
“Saya kira di putusan MK itu harus menjadi pedoman bahwa institusi, badan hukum soal pencemaran nama baik tidak bisa. Silakan dicek kembali putusan MK tersebut,” tegas Anam, Rabu (10/9).
Anam menambahkan, seluruh jajaran kepolisian, termasuk Polda Metro Jaya, harus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari konstitusi.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.