Tunjangan Honorer Pendidikan di Kutim Nunggak 7 Bulan, Rp Miliar Siap Dicairkan Minggu Depan!

KaltimExpose.com, Sangatta –Kabar menggembirakan datang bagi sekitar 3.000 tenaga honorer pendidikan di Kutai Timur (Kutim). Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang telah tertunda selama tujuh bulan akhirnya akan segera cair. Kabar baik ini menjadi angin segar bagi para pendidik yang selama ini mengabdi tanpa status kepegawaian tetap, terutama mereka yang bertugas di wilayah terpencil.
Dilansir dari Nomor Satu Kaltim, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono, memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan legalitas pencairan TKD sudah selesai. Ia mengatakan pencairan insentif tersebut kini sedang dalam tahap akhir.
“Sekarang sudah berproses. Insyaallah mungkin minggu depan cair,” ujar Mulyono saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 1 Agustus 2025.
TKD akan dibayarkan secara rapel kepada seluruh honorer yang telah bekerja minimal satu tahun. Para penerima mencakup guru-guru honorer di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.
Penundaan pencairan tunjangan ini disebabkan oleh perubahan kebijakan di tingkat nasional yang berdampak pada mekanisme anggaran dan legalitas di daerah. Salah satu kendala utama adalah aturan baru yang melarang pengangkatan tenaga honorer, sehingga Pemkab Kutim harus mengganti dasar hukum pencairan insentif dari sebelumnya hanya Surat Keputusan (SK) Bupati menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
“Karena dengan adanya aturan larangan honor dan lain-lain itu mengakibatkan payung hukum kita yang dulu hanya berupa SK Bupati, sekarang harus diubah dengan Peraturan Bupati,” terang Mulyono.
Perubahan regulasi ini memerlukan waktu untuk penyusunan, harmonisasi, serta verifikasi oleh bagian hukum pemerintah daerah. Langkah ini penting agar proses pencairan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Meski sempat tertunda, Mulyono menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah mengabaikan hak para tenaga honorer. Pemkab Kutim tetap berkomitmen penuh untuk memberikan penghargaan yang layak atas jasa para pendidik, terlebih mereka yang terus bekerja keras meskipun tanpa status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Pemerintah daerah sangat berhati-hati dalam penggunaan anggaran. Karena itu, kita siapkan dulu payung hukumnya supaya tidak jadi temuan di kemudian hari,” katanya.
Seluruh tenaga honorer akan menerima pembayaran secara sekaligus untuk enam hingga tujuh bulan yang belum dibayarkan sejak awal tahun anggaran 2025. Namun saat ditanya soal total anggaran yang akan dikeluarkan untuk pencairan TKD tersebut, Mulyono mengaku belum bisa menyebutkan nominalnya karena data lengkap berada di ruang kerjanya.
TKD ini sendiri merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian guru honorer dalam mendukung layanan pendidikan, khususnya di daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik berstatus PNS. Harapannya, insentif ini mampu meningkatkan semangat dan motivasi mereka dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
Saat ini, jumlah tenaga honorer di lingkungan Disdikbud Kutim diperkirakan mencapai sekitar 3.000 orang yang tersebar di 18 kecamatan. Angka tersebut belum mencakup honorer di sektor-sektor lain di luar bidang pendidikan.
Dengan rampungnya Peraturan Bupati sebagai dasar hukum, proses pencairan kini tinggal menunggu tahapan administrasi akhir di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Jika tak ada kendala, dana TKD akan segera masuk ke rekening para guru honorer dalam waktu dekat.
“Kalau tidak ada hambatan lagi, minggu depan insyaallah bisa cair. Kita minta doanya saja agar semua berjalan lancar,” tutup Mulyono optimis.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.